> >

Pendaftaran KJMU Tahap I 2022 Sudah Dibuka, Ini Besaran Dana dan Syarat Pendaftarannya

Sosial | 13 Februari 2022, 07:15 WIB
Ilustrasi perlengkapan mahasiswa ketika kuliah. (Sumber: Unsplash/Matt Ragland)

Baca Juga: 348 Sekolah di Jakarta Masih Ditutup akibat Covid-19, PTM 50 Persen Dihentikan Sementara

2. Persyaratan khusus penerima KJMU:

  • Calon mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya.
  • Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama.
  • Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
  • Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya.
  • Pengajuan paling lama pada semester dua. Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama.
  • Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.

Informasi lebih lanjut mengenai KJMU dapat diperoleh dengan menghubungi P4OP Dinas Pendidikan pada nomor telepon 021-857-1012 atau kunjungi website kjp.jakarta.go.id.

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Akun Instagram @disdikdki


TERBARU