IPW Desak Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo Diperiksa: Bikin Gaduh dan Citra Polisi Merosot
Peristiwa | 12 Februari 2022, 19:12 WIBMenurut Sugeng, hal itu jelas merupakan pelanggaran HAM.
Selain itu, tindakan penangkapan juga bertentangan degan pasal 28 ayat 1 UUD 1945.
Bahkan UU HAM, kata Sugeng, secara tegas menyatakan penangkapan seseorang tidak boleh sembarangan.
Dia menyebut bahwa Pasal 34 UU HAM jelas tertulis, "setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang."
Baca Juga: Klarifikasi Ganjar Pranowo Saat Dituding Hanya Temui Warga Pro Tambang Andesit - ROSI
Sugeng menilai bahwa pelanggaran pada pasal ini terbukti dilakukan oleh Polda Jateng. Sebab, penangkapan warga adalah tindakan sewenang-wenang.
“Kendati, sehari kemudian mereka yang ditangkap dibebaskan. Peristiwa pelanggaran ini menjadikan kegaduhan di masyarakat dan menjadikan citra Polri di masyarakat merosot.,” ujarnya.
Polda Jateng juga patut diduga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (kuhap).
“Aparat kepolisian tahu betul untuk menangkap seseorang harus melalui prosedur yang diatur dalam perundang-undangan,” paparnya.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV