> >

Keanehan di Balik Polemik Wadas dari Kacamata Pakar Hukum Agraria UGM

Peristiwa | 12 Februari 2022, 17:14 WIB
Puluhan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang sempat diamankan petugas, sudah dipulangkan pada Rabu (9/2/22) sore. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum agraria di Fakultas Hukum UGM, Rikardo Simarmata, menilai ada keanehan dalam penambangan batu andesit untuk pembangunan Bendungan Bener yang mendapat penolakan dari sebagian warga Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah.

“Aneh karena kegiatan pembangunan Bendungan Bener yang masuk dalam kategori kepentingan umum dipaketkan dengan kegiatan pengambilan batu andesit yang merupakan usaha pertambangan dan tidak masuk dalam kategori kepentingan umum,” ujar Rikardo dalam siaran pers, Sabtu (12/2/2022).

Seperti diketahui, pembangunan Bendungan Bener merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN). Adapun batu andesit yang ditambang di Desa Wadas dipergunakan sebagai material pembangunan Bendungan Bener.

Rikardo tidak menampik, pemaketan tersebut bisa membuat kegiatan pengukuran dalam rangka pengadaan tanah di lokasi tambang menjadi legal.

Namun muncul pertanyaan, apakah dengan hak pakai yang dimiliki, Kementerian PUPR berwenang mengambil batu-batuan yang terdapat di bawah tanahnya?

Baca Juga: Situasi Wadas Terkini, Banyak Pintu Tertutup dan Sepi Aktivitas

Menurut Rikardo, ada kemungkinan strategi pemaketan dan penyatuan ini karena desakan status PSN. Biasanya, kalangan birokrat dan penegak hukum mempersepsikan PSN sebagai sesuatu yang tidak boleh ditawar dan harus jadi.

Oleh karena itu, ia menilai persepsi demikian dapat membuat peraturan perundangan mengenai PSN dan pelaksanaanya bersifat instrumental.

“Dan akibatnya melupakan prinsip dan asas-asas yang dikenal dalam hukum pertanahan,” ucapnya.

Terkait penyelesaian masalah dengan mengerahkan aparat keamanan dalam pembebasan lahan, Rikardo berpendapat penanganan terhadap kelompok masyarakat yang menolak tidak diperbolehkan menggunakan tindakan represif.

Baca Juga: Terima Masukan dari Komnas HAM, Ganjar Pranowo Evaluasi Pendekatan ke Warga Desa Wadas

Ia menyayangkan apabila sampai terjadi represi yang tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana. Sebab penyelesaian dengan upaya lain bisa ditempuh, seperti memblokade demonstran tanpa kekerasan dan penangkapan.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU