> >

Dalami Dugaan Penganiayaan di Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif, Polisi Bongkar Kuburan Penghuninya

Update | 12 Februari 2022, 13:39 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat memberikan keterangan terkait pembongkaran dua kuburan penghuni kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Sabtu (12/2/2022). (Sumber: Kompastv/Ant)

MEDAN, KOMPAS.TV - Dua kuburan penghuni kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin akhirnya dibongkar oleh Polda Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (12/2/2022).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, pembongkaran itu dilakukan karena adanya dugaan bahwa dua penghuni kerangkeng tersebut telah mengalami penganiayaan.

"Pembongkaran kuburan ini untuk mendalami kasus adanya penghuni kerangkeng milik Terbit yang meninggal dunia, diduga menjadi korban penganiayaan," kata Hadi dikutip dari Antara, Sabtu.

Selanjutnya, Hadi menambahkan, jasad dari dua kuburan itu akan menjalani proses autopsi guna melengkapi proses penyidikan polisi.

Baca Juga: Polda Sumut Temukan Fakta Baru Kasus Dugaan Penganiayaan di Kerangkeng Milik Bupati Langkat

Sebagai informasi, dua kuburan tersebut berlokasi di tempat pemakaman umum (TPU) Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang dan Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, Sumut.

"Identitas korban masing-masing A dan S. Penggalian kuburan ini melibatkan personel Ditreskrimum Polda Sumut serta Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut," jelas Hadi.

Dengan demikian, lanjut Hadi, hingga saat ini jumlah korban meninggal dunia yang diduga dianiaya di dalam kerangkeng tersebut berjumlah tiga orang.

Hadi pun menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban meninggal lainnya yang diduga dianiaya di tempat itu.

Baca Juga: Soal Ruang Tahanan di Rumahnya, Bupati Langkat: Itu Bukan Kerangkeng Manusia, Tapi Tempat Pembinaan

Keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin terungkap saat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Januari 2022 lalu.

Saat ini, Terbit Rencana telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK.

Penahanan tersebut diketahui terkait kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Pada Senin (7/2/2022) lalu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pemeriksaan terhadap Terbit Rencana terkait temuan kerangkeng manusia di rumahnya.

Hasilnya, Terbit Rencana mengakui memang ada yang meninggal dunia di dalam kerangkeng yang ada di rumahnya.

Kendati begitu, Terbit Rencana tidak menyebut berapa jumlah penghuni kerangkeng yang meninggal dunia tersebut.

"Tidak ngomong jumlah orang. Akan tetapi, ada yang meninggal, iya," kata Anggota Komnas HAM Choirul Anam di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/2/2022).

Sementara itu, anggota Komnas HAM lainnya, Beka Ulung Hapsara, mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi terkait sejarah berdirinya kerangkeng di rumah Terbit Rencana.

"Kami mendapatkan informasi terkait dengan sejarah kerangkeng yang ada, metode pembinaan yang dilakukan oleh tim yang mengelola kerangkeng itu sehari-hari," ucap Beka Ulung.

"Termasuk juga mengonfirmasi ada yang meninggal apa tidak dan memang terkonfirmasi ada yang meninggal dalam kerangkeng tersebut."

 

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV/Antara


TERBARU