> >

Serikat Pekerja Kecam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022: Dana JHT Itu Milik Nasabah, Bukan Pemerintah!

Sosial | 12 Februari 2022, 12:27 WIB
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat mengecam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). (Sumber: KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)

Baca Juga: 40 Ribu Orang Teken Petisi Desak Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT Usia 56 Tahun

Dalam prasangkanya, Mirah melihat ada sikap tidak professional BPJS Ketenagakerjaan dalam penerbitan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 yang seakan dipaksakan itu.

BPJS Ketenagakerjaan tak punya simpanan yang cukup

Ada kemungkinan, lanjut Mirah, BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki simpanan yang cukup dari hasil pengembangan dana pekerja, sehingga berpotensi gagal bayar terhadap hak-hak pesertanya.

Oleh sebab itu, ASPEK Indonesia mendesak pemerintah untuk membatalkan Permenaker Nomor 2 tahun 2022, dan kembali menerapkan Permenaker Nomor 19 tahun 2015.

Berdasarkan Permenaker Nomor 19 tahun 2015, manfaat JHT dapat dicairkan oleh pekerja yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun karena terkena PHK.

Tentunya, menurut Permenaker Nomor 19 tahun 2015, pencairan manfaat JHT dapat dilakukan tanpa harus menunggu pekerja berusia 56 tahun.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU