40 Ribu Orang Teken Petisi Desak Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT Usia 56 Tahun
Sosial | 12 Februari 2022, 00:12 WIB"Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Triliun," tulis petisi tersebut, dikutip KOMPAS.TV, Jumat.
Baca Juga: Pemerintah Akan Evaluasi JKP Saat 2022 dan Tak akan Buru-buru Tutup Klaim JHT
"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK. Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," tambahnya.
Dalam salinan Permen yang diterima KOMPAS.TV, tercantum bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu telah diteken Ida Fauziyah pada 4 Februari 2022. Selanjutnya akan berlaku setelah tiga bulan diundangkan.
"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," tulis Pasal 15.
Baca Juga: Termasuk Meratakan Gigi, Ini Daftar 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS
Penulis : Hedi Basri Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV