YLBHI Duga Ada Manipulasi Izin Tambang Batu Andesit di Desa Wadas
Peristiwa | 11 Februari 2022, 23:05 WIBJAKARTA, KOMPAS. TV – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menduga terjadi manipulasi dalam surat-surat untuk izin menambang batu Andesit di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.
Menurut dia, tidak jelasnya izin merupakan salah satu hal yang dipersoalkan, sehingga sebagian besar masyarakat Wadas menolak keberadaan pertambangan batuan andesit di desa mereka.
“Ini jauh dari masalah komunikasi. Tapi ini ada semacam manipulasi,” kata Muhammad Isnur saat menjadi narasumber di Program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Jumat (11/2/2022).
Baca Juga: Dialog Usut Tuntas Kericuhan di Desa Wadas, Apakah Ada Manipulasi? Berikut Selengkapnya!
Manipulasi izin yang dimaksud Isnur adalah ketidaksesuaian antara surat perizinan dengan kegiatan di Desa Wadas.
Menurut Isnur, ada surat izin penetapan lokasi (IPL) pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bener di Purworejo.
Menurut catatan, izin IPL ini dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 7 Juni 2018.
Baca Juga: Mahasiswa PMII Jember Kecam Represifitas Aparat di Wadas
Namun persoalannya, kata Isnur, kegiatan yang direncanakan pemerintah di Desa Wadas adalah penambangan batu andesit dan bukan pembangunan bendungan.
“Jadi, tidak ada pembangunan Bendungan di desa Wadas. Lokasi Bendungan Bener itu jauh dari Desa Wadas,” ujar Isnur.
Batu andesit yang berada di Desa Wadas, adalah material utama untuk membangun Bendungan Bener.
Seharusnya, kata Isnur, ada surat izin yang berbeda. Sebab, penambangan batu andesit dan pembangunan Bendungan adalah dua aktivitas yang berbeda.
Aktivitas penambangan batu membutuhkan izin tersendiri. Sebab, analisis dampak lingkungannya pun bakal berbeda antara kegiatan tambang dan kegiatan pembuatan bendungan.
Menurut Isnur, sampai saat ini, tidak ada izin untuk menambang andesit dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca Juga: Ganjar Akan Buka Dialog Dengan Masyarakat Wadas
Padahal setiap kegiatan pertambangan harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan Kementerian ESDM.
“Di Undang-Undang Minerba, aktivitas penambangan yang tanpa izin bisa dikenakan pidana,” tegas Isnur.
Dia mengatakan bahwa tumpang tindih izin itulah yang membuat masyarakat keberatan.
Apalagi, tidak adanya izin pertambangan, mengindikasikan tidak adanya analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Hal inilah yang membuat masyarakat Desa Wadas khawatir penambangan batu untuk pembangunan bendungan bakal merusak lingkungan kawasan tersebut.
“Menambang itu ada aturannya. Ada ketentuannya. Dan izin pertambangan harus memperhatikan amdalnya juga. Tidak bisa sembarangan menambang kalau berbahaya buat lingkungan,” jelas Isnur.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV