> >

Ini Alasan Usman Hamid Sebut Presiden Bertanggung Jawab Tindakan Represif di Desa Wadas

Peristiwa | 11 Februari 2022, 19:07 WIB
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid (Sumber: Tangkapan Layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS. TV – Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut bertanggung jawab dalam tindakan represif aparat kepolisian di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Menurut Usman, pengerahan pasukan di Desa Wadas bukan murni inisiatif Kapolda Jawa Tengah, tetapi hanya merupakan bentuk penjabaran kebijakan Presiden Jokowi.

Usman mengungkapkan sejumlah alasan dirinya menyebut Presiden Jokowi bertanggung jawab dalam peristiwa di Desa Wadas.

Dia mengatakan, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109/2020 dan sebelumnya Perpres Nomor 3 Tahun 2016.

Baca Juga: LBH Jogja: Tak Ada Tawaran Untuk Berdialog, Warga Wadas pun Sudah Berkali-kali Mengajak - ROSI

Kedua perpres tersebut adalah ketentuan tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

“Salah satu proyek strategis nasional itu termasuk proyek pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah,” kata Usman saat menjadi narasumber di Program Kompas Petang, Jumat (11/2/2022). 

Sementara, apa yang terjadi di Desa Wadas adalah upaya untuk melancarkan proyek Bendungan Bener tersebut.

Sebab, di dalam tanah Desa Wadas terdapat batu andesit yang merupakan material utama pembangunan Bendungan Bener.

Baca Juga: Dialog Terbuka Ganjar Pranowo & Yayak Yatmaka Soal Konflik Tanah di Wadas - ROSI

Karena itu, keluar pula arahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang meminta pengamanan dari polisi untuk pelaksanaan pengukuran tanah di Desa Wadas.

Surat permintaan pengamanan juga datang dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

“Mengapa saya katakan bertanggung jawab karena dua perpres Presiden ditambah dengan dua surat dari kementerian yang ada di pusat,” paparnya.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, kata dia, Presiden harus menginstruksikan kepada Kapolri untuk membebaskan seluruh warga yang ditangkap, serta menghentikan proses hukum kepada mereka.

Baca Juga: Cerita Warga Wadas yang Ditangkap karena Tolak Tambang Andesit - ROSI

Apalagi pasal yang dituduhkan kepada warga, disebutkan Usman, bukanlah pasal yang “ringan”.

“Beberapa pasal bisa mengandung konsekuensi penahanan karena ancamannya sekitar 10 tahun,” ujarnya.

Dia juga meminta Presiden bertanggung jawab dengan memerintahkan penarikan mundur pasukan dari desa tersebut.

Dengan demikian, warga dapat kembali berkegiatan dengan normal.

“Biarkan warga kembali bertani, memberi makan ternak, beribadah, dan anak-anak bisa bermain kembali,” ujarnya.

 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU