> >

Pemerintah Didesak Tinjau Ulang Urgensi Proyek Bendungan Bener, Ini Alasan Akademisi Peduli Wadas

Peristiwa | 11 Februari 2022, 15:48 WIB
Area pembangunan proyek Bendungan Bener di wilayah Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2022). (Sumber: Dok Humas Polda Jateng)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Akademisi dari 31 kampus dan institusi riset di Indonesia mendesak pemerintah untuk meninjau ulang urgensi proyek Bendungan Bener sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Tuntutan ini tertuang dalam pernyataan sikap Akademisi Peduli Wadas yang melibatkan 55 orang akademisi di Indonesia.

Menurut perwakilan Akademisi Peduli Wadas, Herlambang P Wiratman dari Fakultas Hukum (FH) UGM, protes yang dilakukan warga Desa Wadas terhadap penambangan batuan andesit untuk proyek pembangunan Bendungan Bener, Purworejo merupakan hak-hak konstitusional dan bukan pelanggaran hukum.

“Negara wajib memberi perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) serta memastikan semua proses hukum dilakukan tidak bertentangan dengan UUD 1945,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga: PKB Akan Bentuk Tim Khusus Kasus Wadas

Akademisi Peduli Wadas beranggapan, pengerahan pasukan besar-besaran tanpa alasan yang jelas, intimidasi, serangkaian tindak pemukulan, perampasan, perusakan yang dilakukan aparat, penangkapan sewenang-wenang, penghalang-halangan tim kuasa hukum mendampingi warga, pemadaman listrik dan jaringan internet termasuk peretasan Instagram LBH Yogyakarta sebagai bentuk penegakan hukum represif yang tidak hanya melanggar hukum, melainkan juga melanggar hak-hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi dan perundang-undangan.

“Protes warga terhadap rencana pembangunan Bendungan Bener harus direspons pemerintah dengan meninjau kembali rencana pembangunan proyek berdasarkan keberatan warga, bukan dengan melakukan berbagai tindakan represif,” ucap Herlambang.

Ia mengingatkan, setiap warga negara berhak untuk mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, termasuk menghargai pilihan warga Desa Wadas untuk tetap menjaga menjadikan lahan pertanian dan wilayahnya dari proyek pembangunan bendungan.

Akademisi Peduli Wadas juga menilai, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Kapolda Jawa Tengah harus bertanggung jawab atas semua tindakan melanggar hukum yang telah dilakukannya. Termasuk, mendesak Kapolda Jateng untuk segera menarik seluruh pasukan dari Desa Wadas dan bekerja secara profesional, berintegritas, patuh pada prinsip-prinsip negara hukum demokratis.

Baca Juga: Ganjar Akan Segera Temui Warga Wadas Yang Kontra

“Intimidasi di lapangan, dalam segala bentuknya harus dihentikan, karena tak sejalan dengan perlindungan hak atas rasa aman,” tuturnya.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU