> >

Korupsi Tanah Munjul, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara dan Denda Rp1 M

Hukum | 10 Februari 2022, 18:29 WIB
Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles, sesaat setelah menjalani sidang pemeriksaan saksi atas kasus korupsi tanah munjul sebagai bagian dari proyek perumahan DKI DP 0 persen, di gedung Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/10/2021). (Sumber: ROY ILMAN / KOMPAS TV)

Tuntutan JPU KPK ini berdasarkan dakwaan pertama yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Perkara ini bermula sekitar tahun 2019, PPSJ sebagai BUMD Pemprov DKI mencari lahan untuk pembangunan Rumah DP nol Rupiah.

PPSJ kemudian mendapatkan tawaran lahan seluas 41,9 hektar di Munjul dari PT Adonara Propertindo.

Baca Juga: Wagub DKI Yakin Gubernur Anies Tidak Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Munjul

Yoory Corneles Pinontoan kemudian memerintahkan pembelian tanah itu meski statusnya bermasalah.

Pertama, mayoritas lahan Munjul diketahui berstatus zona hijau dan tidak bisa digunakan untuk pembangunan.

Kedua, lahan itu belum dikuasai sepenuhnya oleh PT Adonara Propertindo.

Dalam fakta persidangan ternyata lahan Munjul masih dikuasai pemilik sebelumnya yaitu Kongregasi Suster Carolus Boromeus (CB).

Baca Juga: Merasa Banyak yang Janggal, KPK Masih Kumpulkan Berkas dan Selidiki Formula E

Kesepakatan jual beli lahan tersebut tidak berjalan lancar antara Kongregasi CB dengan PT Adonara Propertindo. 

Hal tersebut lantaran Wakil Ketua PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene tidak melakukan pelunasan.

Anja Runtuwene baru membayar uang muka Rp10 miliar dari nilai total lahan Munjul senilai Rp100 miliar dari Kongregasi CB.

Uang muka itu kemudian dikembalikan oleh Kongregasi CB pada Anja Runtuwene melalui notarisnya bernama Yurisca.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU