> >

Catat, Ini Panduan Isolasi Mandiri bagi Anak yang Positif Covid-19

Update corona | 10 Februari 2022, 19:03 WIB
Foto ilustrasi isolasi mandiri (isoman) (Sumber: FREEPIK via Kompas.com)

Adapun anak yang terkonfirmasi Covid-19 harus melakukan isolasi di sentra isolasi atau rumah sakit apabila: 

  • Ada ibu hamil di dalam rumah
  • Ada lansia di dalam rumah
  • Memiliki komorbid
  • Kondisi rumah tidak memungkinkan untuk isoman
  • Sulit akses ke fasilitas kesehatan, baik komunikasi maupun jarak tempuh.

Baca Juga: Pengamat Kesehatan IDAI : PTM Bukanlah Keputusan Yang Tepat - NGOPI

Kasus Covid-19 pada Anak Meningkat Tajam

Sebelumnya, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyebut, kasus Covid-19 pada anak meningkat tajam. 

Per 7 Februari meningkat 1.000 persen atau 10 kali lipat dari Januari 2022 hingga sekarang.

Tercatat, pada 24 Januari 2022, kasus Covid-19 pada anak tercatat 676.

Lalu merangkak naik pada 31 Januari 2022 menjadi 2.775.

Kemudian, meningkat tajam pada 7 Februari sebanyak 7.190.

"Kalau dibandingkan Januari sudah lebih dari 1.000 persen atau 10 kali lipat lebih ketika dibandingkan Januari 2022, dari pekan kemarin 300 persen," kata Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga: IDAI: Omicron Bisa Jadi Airborne, Menular Lewat Udara

Penulis : Hedi Basri Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU