> >

Tim Gabungan Berhasil Tangkap Briptu Christy, Buronan Kasus Desersi Polda Sulut

Hukum | 9 Februari 2022, 22:06 WIB
Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto yang buronan Polda Sulut karena mangkir dari tugas selama lebih dari 30 hari. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Propam Polda Sulawesi Utara (Sulut) bersama Propam Polda Metro Jaya berhasil mengamankan anggota polisi wanita, Briptu Christy yang menjadi buronan Polda Sulut.

Polwan cantik ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sulut lantaran kasus desersi. 

Briptu Christy yang bertugas di Mapolresta Manado ini sudah meninggalkan tugas atau desersi sejak 15 November 2021.

Pada 31 Januari 2022, Polda Sulut mengeluarkan surat Briptu Christy masuk dalam DPO Propam Polda Sulut.

Menurut keterangan polisi, belakangan diketahui polwan ini rupanya berhenti di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan.

Baca Juga: 30 Hari Tinggalkan Tugas, Polwan Polresta Manado Briptu C Jadi DPO dan Terancam Dipecat

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan, Briptu Christy ditangkap di hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

Saat ditangkap, polwan dengan nama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto itu berada di hotel seorang diri. 

Setelah ditangkap Briptu Christy langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan dan akan diterbangkan ke Sulut guna menjalani sidang kede etik oleh Propam Polda Sulut.

"Sekarang dilakukan pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya," ujar Zulpan, Rabu (9/2/2022), dikutip dari Tribunnews.com.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU