> >

Polisi Tetapkan Fatimah sebagai Tersangka Kecelakaan Mobil Camry yang Terbakar di Jakarta Pusat

Peristiwa | 9 Februari 2022, 21:27 WIB
Mobil sedan terbakar setelah menabrak separator TransJakarta di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022) dini hari. (Sumber: Antara.)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi menetapkan pengemudi mobil Camry yang mengalami kecelakaan tunggal hingga terbakar di kawasan Senen, Jakarta Pusat, sebagai tersangka kasus itu.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan pengemudi mobil tersebut berinisal F, yang juga menjadi korban tewas dalam kecelakaan itu.

Sebelumnya diberitakan, mobil tersebut mengalami kecelakaan dan menyebabkan dua orang meninggal, yakni AKP Novandi Arya Kharizma dan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Fatimah.

Sambodo menjelaskan, penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Karena penyidik menyimpulkan bahwa saudara F (Fatimah) sebagai pengemudi, dengan demikian maka saudari F dijadikan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas tersebut," ujar Sambodo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga: Sedan Tabrak Separator TransJakarta di Senen, Dua Orang Tewas

Sambodo menambahkan, polisi mentapkan F sebagai tersangka karena diduga lalai saat mengemudi. 

Sehingga menyebabkan kecelakaan tunggal dan mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

"Karena ini laka lantas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F, menyebabkan korban saudara NAK (Novandi Arya Kharizma) meninggal. Maka si pengemudi saudari F ini dijadikan tersangka. Itu kesimpulannya," ungkap Sambodo.

Kecelakaan itu terjadi pada Senin (7/2/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU