Usia Pensiun TNI Digugat ke MK, Pimpinan DPR Minta Masyarakat Tak Berspekulasi
Politik | 9 Februari 2022, 19:11 WIBBaca Juga: Tertarik Jadi Aparatur Negara? Simak Batas Usia Pensiun PNS, TNI, dan Polri
Seperti diketahui, gugatan dalam perkara tersebut terdaftar dengan nomor 62/PUU-XIX/2021.
Adapun pihak yang mengajukan gugatan itu yakni lima orang yang berasal dari berbagai latar belakang.
Dari kelima orang tersebut, satu di antaranya adalah Euis Kurniasih.
Ia merupakan pensiunan anggota TNI.
Dalam gugatan itu, pada intinya para pemohon mendalilkan terdapat perbedaan pengaturan usia pensiun anggota TNI dengan Polri sebagaimana diatur Pasal 53 dan 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Baca Juga: Jokowi Berencana Perpanjang Usia Pensiun Tamtama dan Bintara TNI
Pemohon memandang usia pensiun anggota TNI dan Polri semestinya setara karena keduanya punya kesamaan menjalankan tugas pengabdian negara dan menjadi alat negara.
Diketahui, saat ini usia pensiun anggota TNI Bintara dan Tamtama adalah 53 tahun.
Sementara anggota TNI tingkat perwira pensiun di usia 58 tahun.
Sedangkan masa pensiun seluruh anggota Polri memasuki usia 58 tahun.
Namun, polisi yang punya keahlian khusus dan dibutuhkan, bisa dipertahankan maksimal hingga usia 60 tahun.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV