> >

Mahfud: Keberadaan Aparat di Desa Wadas untuk Cegah Konflik Horizontal, Tidak Ada Kekerasaan

Peristiwa | 9 Februari 2022, 15:38 WIB
Aparat kepolisian yang disiagakan guna mendampingi petugas pengukuran lahan tambang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pertanian di Desa Wadas (Sumber: Twitter @Wadas_Melawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menkopolhukam Mahfud MD memastikan pengawalan pengukuran tanah yang dilakukan jajaran Polda Jawa Tengah di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah sudah sesuai dengan prosedur.

Mahfud menjelaskan, keberadaan polisi saat proses pengukuran tanah di Desa Wadas untuk menjaga agar masyarakat tidak terjebak konflik horizontal dan terprovokasi.

"Polisi sudah bertindak atas permintaan untuk pengawalan dan menjaga masyarakat agar tidak terjebak konflik horizontal dan terprovokasi antarsesama masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/2/2022), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Kapolda Jateng Sebut 64 Orang Warga Desa Wadas Akan Dibebaskan Hari Ini

Mahfud menambahkan, dalam pengawalan tidak ada kekerasan dan penembakan yang dilakukan kepolisian dari jajaran Polda Jateng.

Ia menilai aparat kepolisian telah bertindak atas kebutuhan pengawalan dan penjagaan masyarakat.

Saat ini, lanjut Mahfud, polisi masih melakukan penjagaan untuk mencegah terjadinya konflik antarwarga.

"Sampai saat ini kita proses cooling down dulu. Polisi sudah bertindak sesuai prosedur untuk menjamin keamanan masyarakat," ujar Mahfud. 

Baca Juga: Minta Warga Wadas Tetap Tenang, Ganjar Pranowo Sebut Pemprov Jateng Buka Ruang untuk Dialog

Adapun dalam proses pengawalan, kepolisian menggunakan peralatan lengkap beserta senjata dan tameng. Pengukuran tanah untuk proyek bendungan itu dilakukan Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Proyek Pembangunan Waduk Bener tercantum dalam Perpres No 109 tahun 2020 Tentang perubahan ke 3 atas Perpres No 3 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan proyek strategis nasional.

Dasar surat pendampingan tertuang dalam Surat Kementerian PUPR No: UM 0401.AG.3.4./45 Tanggal 3 Februari 2022 Tentang Permohonan Pengamanan Pelaksanaan Pengukuran di Desa Wadas.

Baca Juga: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo: Pengukuran Hanya untuk yang Sepakat, Kami Menghormati yang Tidak

Ada juga surat dari Kementerian ATR/BPN Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah No: AT.02.02/344-33.06/II/2022 Tanggal 4 Februari 2022 Perihal Permohonan Personil Pengamanan Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi di Desa Wadas Kab. Purworejo Prov. Jateng.

Catatan Yayasan LBH Indonesia dan LBH Yogyakarta, sekitar 60 warga Desa Wadas ditangkap saat melakukan istighosah atau doa bersama di tengah proses pengukuran tanah.

Polda Jateng menjelaskan, warga yang ditangkap diduga sebagai provokator dan ada juga warga yang ditangkap diketahui membawa senjata tajam.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU