> >

Dipanggil Badan Kehormatan Terkait Interpelasi Formula E, Ketua DPRD DKI: Salah Saya di Mana?

Peristiwa | 9 Februari 2022, 15:17 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, Kamis (13/1/22). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, diperiksa oleh Badan Kehormatan (BK) pada Rabu (9/2/22) terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib penjadwalan rapat paripurna interpelasi Formula E.

Dalam penjelasannya, Pras, sapaannya, merasa tidak melakukan kesalahan apapun pada penjadwalan tersebut. 

"Salah saya di mana? Karena semua ada di Bamus (badan musyawarah -red) dilaksanakannya. Bamus tugasnya mengagendakan kepentingan kerja anggota dewan bisa bertambah bisa berkurang," kata Pras di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu. 

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Sebut Uang Komitmen Formula E Dibayarkan Sebelum APBD Disahkan, Salahi Aturan

Menurut Pras, penjadwalan Rapat Paripurna interpelasi tersebut sudah legal dan sesuai dengan aturan. 

Penjadwalan tersebut, kata dia, sudah dibahas dalam rapat Bamus di mana tidak semua agenda dapat disetujui dan juga dapat terjadi penambahan agenda. 

Mulanya, kata Pras, ada tujuh agenda dalam Bamus yang dilaksanakan 27 September 2021 lalu. 

Namun, karena menerima tanda tangan dari 33 anggota dari dua fraksi, yakni PDI-P dan PSI terkait hak interpelasi, Prase pun membawa permintaan tersebut ke rapat Bamus.

"Itu kan diskusi semua fraksi ada di situ di Bamus dan saya nggak keluar dari Bamus. Saya pertanyakan usulan anggota dewan di dalam Bamus untuk mempertanyaka hak dewan yaitu hak interpelasi itu," ujarnya. 

Baca Juga: Tender Formula E Dimenangkan PT Jaya Konstruksi, Politikus PDIP: Dana dari Mana Tidak Jelas

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU