Batas Usia Pensiun TNI Digugat agar Sama Seperti Polri, Panglima TNI Andika Minta Hakim MK Adil
Hukum | 9 Februari 2022, 03:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Selasa (8/2/2022).
Gugatan dalam perkara tersebut diketahui terdaftar dengan nomor 62/PUU-XIX/2021. Adapun pihak yang mengajukan gugatan itu yakni lima orang yang berasal dari berbagai latar belakang.
Baca Juga: KSAD Jenderal Dudung Dilaporkan atas Penistaan Agama, Panglima TNI: Wajib Ditindaklanjuti!
Dari kelima orang tersebut, satu di antaranya adalah Euis Kurniasih. Ia merupakan pensiunan anggota TNI.
Dalam gugatan itu, pada intinya para pemohon mendalilkan terdapat perbedaan pengaturan usia pensiun anggota TNI dengan Polri sebagaimana diatur Pasal 53 dan 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pemohon memandang usia pensiun anggota TNI dan Polri semestinya setara karena keduanya punya kesamaan menjalankan tugas pengabdian negara dan menjadi alat negara.
Baca Juga: Panglima TNI Evaluasi Pengamanan PT Freeport, Terungkap Lokasi yang Sering Terjadi Penembakan
Diketahui, saat ini usia pensiun anggota TNI Bintara dan Tamtama adalah 53 tahun. Sementara anggota TNI tingkat perwira pensiun di usia 58 tahun.
Sedangkan masa pensiun seluruh anggota Polri memasuki usia 58 tahun. Namun, polisi yang punya keahlian khusus dan dibutuhkan, bisa dipertahankan maksimal hingga usia 60 tahun.
Adapun agenda dalam sidang gugatan tersebut yakni mendengarkan keterangan tergugat serta pihak terkait.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV