> >

Saya Pedagang Warung Kopi, Isteri Terjerat Pinjol dan Dipenjara, Bisakah Dicicil?

Hukum | 8 Februari 2022, 10:40 WIB
Lokasi kantor pinjol yang digerebek polisi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara (18/10/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Saya ada masalah dengan pinjol akulaku. Awalnya istri saya memakai data saya, dan lancar membayar karena pekerjaan istri saya lebih baik daripada saya. Saya cuma pedagang warung kopi.

Setelah istri saya terkena hukum karena kasus pencemaran nama baik, istri saya ditahan, alhasil hutang di akulaku ditagih ke saya karena sudah telat dua bulan. 

Kalau disuruh melunasi saya juga keberatan sedangkan saya hanya penjual warung kopi dan sekarang ditambah kebutuhan buat istri saya di dalam tahanan.

Saya menawarkan ke pihak akulaku agar bisa membayar tapi dicicil semampu saya. Tapi pihak dari debt collector yang datang ke rumah tidak mau atau tidak bisa, katanya harus dibayar separuh dulu dengan waktu yang ditentukan dia (cuma sehari).

Saya juga bingung, yang saya pertanyakan apakah benar saya masih bisa menawarkan dengan pembayaran dicicil semampu saya? Dan apakah benar debt collector menyuruh/memaksa membayar dengan begitu?

Demikian pertanyaan Asep Sunarya, dilihat dari situs lsc.bphn.go.id yang dikelola Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di bawah Kementerian Hukum dan HAM, dilihat Selasa (7/2/2022).
 

Pertanyaan tersebut dijawab oleh Iva Shofiya, S.H.,M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya).

Terkait pengaturan masalah hutang piutang istri tanpa sepengetahuan suami, dapat kami jelaskan sebagai berikut : Berdasarkan Pasal 1754 KUHPerdata disebutkan bahwa “pinjam-meminjam adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain sesuatu jumlah tentang barang-barang atau uang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan dengan jumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula”. 

Baca Juga: Lagi, Polres Jakut Gerebek Kantor Pinjol di PIK, 27 Orang Diamankan Salah Satunya WNA

Ketentuan Pasal 1754 KUHPerdata tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang meminjamkan sejumlah uang atau barang tertentu kepada pihak lain, ia akan memberi kembali sejumlah uang yang sama sesuai dengan persetujuan yang disepakati.

Perjanjian pinjam meminjam baru dapat dikatakan sah dan mengikat serta mempunyai kekuatan hukum, apabila telah memenuhi unsur sebagaimana yang telah ditegaskan dalam pasal 1320 KUHPerdata, yang mengatur adanya syarat sahnya perjanjian yaitu Pertama, Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya; 

Kedua, Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan;

Ketiga, Suatu hal tertentu; dan Keempat, Suatu sebab (causa) yang halal. Pada dasarnya utang yang dibuat oleh seseorang menjadi tanggungannya sendiri. 

Hal ini bisa dilihat dari rumusan Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata : “Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitor, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitor itu.”

Berkaitan dengan penagihan oleh debt collector maka perlu diketahui bahwa Debt collector pada prinsipnya bekerja berdasarkan kuasa yang diberikan oleh kreditur (dalam hal ini adalah lembaga keuangan/pembiayaan) untuk menagih utang kepada debiturnya (nasabah). 

Debt collector memiliki etika dalam menagih tertuang dalam peraturan Bank Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Surat Edaran Bank Indonesia. Apabila tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector bisa dijerat hukum. 

Dalam hal debt collector tersebut menggunakan kata-kata kasar dan dilakukan di depan umum, maka ia bisa dipidana dengan pasal penghinaan, yaitu Pasal 310 angka 1 KUHP: Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Selain itu juga dapat dikenakan Pasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP jo. 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013: Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. 

Baca Juga: Polisi Klarifikasi Perusahaan Pinjol Ilegal di PIK Tidak Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Terkait masalah utang yang dibuat oleh isteri tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan suami namun menggunakan data suami pada pinaman online dan saat ini si istri juga sedang di tahan, maka yang dapat dilakukan suami terhadap pinjol ini adalah : Memeriksa apakah pinjol tersebut legal atau illegal Jika pinjolnya legal, maka suami dapat membuat perjanjian pada pihak pinjol untuk melakukan cicilan utang (karena data suamilah yang tercatat sebagai pihak peminjam). 

Jika pinjolnya illegal maka perjanjian pinjam meminjam dianggap batal, maka konsekuensinya anda mengembalikan uang yang didapat dari mereka tanpa adanya bunga. Adapun debt collector yang memaksa Anda dan mengarah pada tindak pidana, maka Anda dapat melaporkannya kepada pihak berwenang (polisi) apabila ada tindakan mereka yang membahayakan anda. 

(Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan). 


 

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU