> >

PPKM Level 3 Jawa Bali: Sekolah Dapat Tatap Muka Terbatas atau PJJ, Simak Ketentuannya

Update corona | 8 Februari 2022, 10:06 WIB
Pembelajaran tatap muka (PTM) di wilayah PPKM level 3 Jawa Bali masih mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi Covid-19. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembelajaran tatap muka (PTM) di wilayah PPKM level 3 Jawa-Bali masih mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi Covid-19.

Hal ini tercantum pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 yang diteken Muhammad Tito Karnavian per Senin (7/2/2022).

Adapun Inmendagri tersebut berlaku mulai hari ini, Selasa  8 Februari hingga 14 Februari 2022.

Dalam diktum keempat Inmendagri tersebut, diatur bahwa kegiatan belajar di wilayah PPKM level 3 dapat secara tatap muka atau pun jarak jauh sesuai SKB 4 Menteri. 

"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri," demikian bunyi Inmendagri itu.

Mengutip salah satu bunyi aturan SKB 4 menteri tersebut untuk daerah PPKM level 3, dapat menggelar PTM terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

"Lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari," bunyi SKB 4 Menteri tersebut.

Kendati demikian, PTM dapat dilaksanakan bila capaian vaksinasi untuk pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen.

Kemudian capaian vaksinasi orang lanjut usia (lansia) di daerah itu juga sudah paling sedikit 10 persen.

Baca Juga: Usulan Setop PTM Satu Bulan Ditolak Luhut, Anies: Kita Laksanakan Sesuai Keputusan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU