> >

Bisakah Saya Melaporkan Orang yang Telah Memaki dan Menghina Via Whatsapp ke Jalur Hukum?

Hukum | 8 Februari 2022, 09:59 WIB
Ilustrasi hp Android. (Sumber: phonearena.com via Kompas.com)

Dalam Penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 disebutkan "Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/ atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)". 

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Jokowi Telah Kirim Surpres Revisi UU ITE ke DPR

Selain itu, Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dapat diterapkan bagi tindakan/perbuatan menyerang kehormatan seseorang, termasuk bila perbuatan tersebut dilakukan dengan gambar dan tulisan, Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) berbunyi: (1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.  

(Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan).

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU