Bioskop Boleh Beroperasi di Wilayah PPKM Level 3 Jawa-Bali, Begini Ketentuannya
Update corona | 8 Februari 2022, 08:21 WIBSementara itu, pada wilayah PPKM level 1 dan 2, bioskop diizinkan beroperasi dengan kapasitas 70 persen.
Anak di bawah 12 tahun boleh masuk dengan syarat didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Untuk restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop di wilayah PPKM level 1 diizinkan menerima dine in dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu maksimal 60 menit.
Sementara di wilayah PPKM level 2, restoran/ rumah makan dan kafe di area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit.
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," bunyi Inmendagri No 9 Tahun 2022 itu.
Baca Juga: Selain Jabodetabek, Ini Daftar Wilayah di Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 3 hingga 14 Februari 2022
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV