> >

Bioskop Boleh Beroperasi di Wilayah PPKM Level 3 Jawa-Bali, Begini Ketentuannya

Update corona | 8 Februari 2022, 08:21 WIB
Ilustrasi Bioskop. Pemerintah mengizinkan bioskop di wilayah PPKM level 3 Jawa-Bali dengan ketentuan yang telah diterapkan. (Sumber: Thinkstock via Kompas.com)

Sementara itu, pada wilayah PPKM level 1 dan 2, bioskop diizinkan beroperasi dengan kapasitas 70 persen.

Anak di bawah 12 tahun boleh masuk dengan syarat  didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Untuk restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop di wilayah PPKM level 1 diizinkan menerima dine in dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu maksimal 60 menit.

Sementara di wilayah PPKM level 2, restoran/ rumah makan dan kafe di area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit.

"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," bunyi Inmendagri No 9 Tahun 2022 itu.

Baca Juga: Selain Jabodetabek, Ini Daftar Wilayah di Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 3 hingga 14 Februari 2022

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU