> >

Pemerintah Beri Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat Miskin

Hukum | 8 Februari 2022, 01:55 WIB
Menkumham Yasonna saat memberikan sambutan dalam Deklarasi Janji Kinerja (Sumber: kanwilkumham sulsel)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Saat berhadapan dengan hukum, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan pembiayaan bantuan hukum.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menjalankan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di tahun 2022 ini. 

Bantuan tersebut disalurkan melalui 619 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum.

Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly Tegaskan Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan, program ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin. 

“Bantuan hukum ini menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum”, ujar Yasonna dalam keterangan tertulisnya, Senin (07/2/2022).

619 OBH itu berkewajiban memberikan bantuan hukum litigasi dan non litigasi kepada masyarakat. 

Perkara litigasi diselesaikan melalui pengadilan, sedangkan perkara non litigasi diselesaikan di luar pengadilan, misalnya melalui negosiasi atau mediasi.

Tujuan utama program bantuan hukum itu adalah memberi pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan mencari keuntungan.

“Mohon dikesampingkan mencari keuntungan dalam program bantuan hukum,” tutur Yasonna.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU