> >

Soal Ruang Tahanan di Rumahnya, Bupati Langkat: Itu Bukan Kerangkeng Manusia, Tapi Tempat Pembinaan

Hukum | 7 Februari 2022, 21:49 WIB
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Pemkab Langkat. (Sumber: ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) buka suara terkait ruangan mirip penjara atau kerangkeng yang berada di rumahnya.

Menurut Terbit, ruangan tersebut bukanlah kerangkeng manusia seperti yang ramai diberitakan media. Melainkan ruangan itu adalah tempat pembinaan.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Bupati Langkat Terbit Rencana Akui Ada Korban Meninggal di Kerangkeng Rumahnya

"Itu bukan kerangkeng manusia, itu tempat pembinaan," kata Terbit usai dimintai keterangan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin (7/2/2022).

Terbit menjelaskan, dirinya tidak mempekerjakan orang-orang yang ada di ruangan itu di perusahaan atau kebun sawit miliknya, tetapi dibina agar mereka memiliki keterampilan.

"Bukan dipekerjakan, hanya untuk memberikan sebagai skill supaya menjadi keterampilan. Dari situ, orang itu bisa memanfaatkan di luar," ucap Terbit.

Baca Juga: Lanjutan Kasus Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Periksa Bupati Langkat Hari Ini

Terbit menuturkan bahwa ruangan yang disebut kerangkeng itu sebenarnya sudah ada sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Langkat.

"Sudah, sudah ada," kata dia.

Ketika dikonfirmasi adanya korban meninggal di ruangan itu, Terbit mengatakan bahwa pihaknya tidak mengelola langsung ruangan itu.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU