> >

Crowd Free Night Mulai Berlaku Lagi di Jakarta, Catat 10 Titik Lokasi dan Aturannya

Sosial | 7 Februari 2022, 21:30 WIB
Foto ilustrasi kondisi ruas jalan di Jakarta ketika berlangsung pemberlakuakn kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat di malam hari atau crowd free night (Sumber: Kompastv/Ant)

Baca Juga: Jakarta Catat Kasus Harian Tertinggi Selama Pandemi Covid-19, Anies: Harus Waspada tapi Tidak Panik

Kemudian, pengecualian yang kedua berlaku untuk layanan darurat seperti ambulans atau masyarakat setempat yang sedang membawa orang sakit dan hendak menuju ke fasilitas kesehatan terdekat.

"Ketiga, untuk petugas pemadam kebakaran, polisi, dan TNI yang melaksanakan tugas pada malam hari. Selebihnya, kawasan itu memang kami tutup," terang Sambodo, menegaskan aturan crown free night di Jakarta.

Lebih lanjut, Sambodo pun menjelaskan, penetapan kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat tersebut telah sesuai dengan kondisi saat ini.

"Berdasarkan data statistik, jumlah penularan (Covid-19) terbesar ada pada anak-anak muda. Jadi, dengan pembatasan mobilitas di malam hari ini, kami hendak mengurangi tempat nongkrong anak muda," tutur Sambodo.

"(Alasan) kedua, Jakarta akan masuk PPKM Level 3. Nanti akan kita lihat, PPKM Level 3 ini ketentuannya dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) seperti apa," pungkasnya.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU