Sengketa Tanah Ratusan Miliar Rupiah, Kakek yang Diteriaki Maling!
Aiman | 7 Februari 2022, 10:02 WIBSaya tak berhenti di sini berdasarkan saksi tadi, saya bergerak menuju utara persis seperti yang disampaikan saksi. Dan ternyata tepat! Seperti pula lokasi - lokasi yang tersebar pada video viral saat pengejaran.
Saya dapatkan rute pengejaran sang Kakek sekitar 7 kilometer, mulai dari Cipinang Muara, Pasar Jatinegara, Jalan Otista lalu berbelok ke kiri, Jalan Jenderal Basuki Rachmat di tepi Kanal Banjir Timur (KBT), dan berakhir di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur di mana sang Kakek dengan tidak berperikemanusiaan dianiaya oleh sejumlah orang.
Kini 6 orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, termasuk pengendara motor yang tersenggol pertama kali dan meneriakkan kata "maling" pertama kali di Cipinang Muara.
Saya kemudian bertanya pada pihak keluarga, dari mana ada dugaan bahwa sang kakek diincar untuk dibunuh. Salah satu putri korban, yang identitasnya juga saya samarkan mengungkapkan kepada saya, bahwa beberapa hari sebelum sang Kakek tewas dianiaya, Wiyanto sempat bercerita kepada anaknya bahwa ia diancam dibunuh.
Tetapi karena disampaikan sambil bergurau (dengan asumsi sang anak, ayahnya tidak ingin membuat beban sang anak), kasus ini tidak dilaporkan ke polisi dan tidak diungkap lebih jauh oleh sang anak. Sang Kakek diketahui menerima panggilan telepon saat ancaman itu dilontarkan. Tapi oleh siapa terkait apa, tidak ada yang mengetahui dan tidak ada yang berupaya mencari tahu kala itu.
"Iya (ancaman pembunuhan) disampaikan Papi, sambil bercanda, karena mungkin tidak mau membuat anak - anaknya jadi panik,” kata salah seorang Putri Wiyanto Halim di program AIMAN Kompas TV.
Lalu apa kata Polisi soal ini?
"Penyidik menetapkan kelima orang tersangka berdasarkan olah TKP fakta dan data yang ada di lapangan. Sejauh penyelidikan dan penyidikan Kami, semua (6 orang) tersangka ini tidak memiliki keterkaitan dengan latar belakang korban." Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Program AIMAN.
Saya tanyakan lebih dalam, apakah Polisi juga sudah memeriksa rekaman pembicaraan telepon korban termasuk juga para tersangka?
Zulpan kembali menjawab, "bahwa sejauh pemeriksaan Kami, termasuk soal rekaman pembicaraan telepon dan juga melalui teknologi, setidaknya sampai saat ini kami tidak menemukan indikasi adanya pembunuhan yang direncanakan. Tapi Kami akan terus melakukan penyelidikan terkait hal ini."
Pasal yang dijerat para tersangka adalah pasal pengeroyokan yang menyebabkan orang lain meninggal, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan juga pasar turut serta bagi sejumlah pelaku lainnya.
Memang semua hasil penyelidikan harus dilakukan dengan terbuka dan tak kalah penting, Ilmiah, alis Scientific Crime Investigation. Karena semua hal akan dibuka (kecuali pada kasus asusila) dan diuji di pengadilan.
Kita cermati bagaimana hal ini bergulir nanti di pengadilan. Adakah hal baru yang terungkap?
Tapi satu hal, jangan pernah memprovokasi hingga menyebabkan massa jadi beringas. Karena bisa jadi muncul korban jiwa atau bukan tak mungkin digunakan kekuatan massanya untuk pihak ketiga!
Saya Aiman Witjaksono...
Penulis : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV