> >

Calon Penonton MotoGP Mandalika 2022 Wajib Tahu Ini, Aturan Lengkapnya Mulai Pre-Season Test

Indonesia update | 6 Februari 2022, 13:27 WIB
Salah satu tikungan di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemerintah telah merilis aturan lengkap terkait gelaran MotoGP Mandalika 2022. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merilis aturan lengkap terkait penyelenggaraan MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Aturan tersebut bakal berlaku mulai official pre-season test pada 11-13 Februari 2022 hingga gelaran MotoGP Mandalika 2022, 18-20 Maret 2022.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 8/2022, telah tertulis sejumlah perihal yang menyoal upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 selama penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2022.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, Inmendagri tersebut mengatur protokol kesehatan yang wajib dipatuhi oleh pembalap dan kru MotoGP, termasuk para penontonnya.

Baca Juga: Mendagri Keluarkan Instruksi Pencegahan Covid-19 untuk Acara MotoGP Mandalika, Ada Aturan Nobar

"Terdapat beberapa penekanan, yaitu pembatasan jumlah penonton paling banyak 100.000 orang dengan kapasitas paling banyak 10 persen untuk kelas festival," terang Safrizal dikutip dari Antara, Minggu (6/2/2022).

Aturan Penonton MotoGP

Selanjutnya, Safrizal pun menjelaskan, aturan-aturan lain yang perlu diterapkan oleh penonton MotoGP Mandalika 2022.

1. Vaksinasi dosis lengkap

Syafrizal menuturkan, aturan telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap atau sebanyak dua kali berlaku bagi seluruh penonton, baik yang berasal dari dalam maupun luar Pulau Lombok.

2. Tes PCR

Selain vaksin Covid-19, hasil negatif tes PCR juga menjadi syarat bagi setiap orang yang hendak menonton MotoGP Mandalika 2022.

Khusus penonton dari luar Pulau Lombok, mesti melakukan tes PCR dengan hasil negatif sejak satu hari atau H-1 sebelum jadwal kedatangannya.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Fadhilah

Sumber : Antara


TERBARU