Cerita Polisi yang Tangkap Dua Penadah Motor Curian, Ternyata Terduga Teroris
Peristiwa | 5 Februari 2022, 13:18 WIBBOGOR, KOMPAS. TV – Kepolisian Sektor (Polsek) Tarumajaya Bekasi, Bogor mengungkap kasus pencurian kendaraan motor dan menangkap dua penadah.
Ternyata polisi menyebut nama keduanya masuk dalam daftar jaringan terorisme.
Bahkan, saat ini phak Densus 88 Anti teror pun telah mendalami dugaan terorisme dua pria di bawah umur tersebut.
"Dua orang ini, SLH dan MS diringkus di kediamannya, Kecamatan Setu. Mereka kini masih dalam pendalaman Densus 88 Antiteror," kata Kapolsek Tarumajaya AKP Edy Suprayitno di Bekasi, Sabtu, (5/2/2022) seperti dikuti Antara.
Baca Juga: PP Persis Puji BNPT Berani Minta Maaf soal Kesalahan Data Pesantren Afiliasi Terorisme
Edy menjelaskan kedua penadah barang hasil curanmor itu masuk dalam daftar jaringan terorisme. MS diketahui merupakan mantan narapidana tindak pidana terorisme (napiter) yang telah menjalani masa hukuman selama empat tahun.
"Saat dilakukan penggeledahan, di rumah tersangka MS ditemukan buku-buku jihad dan senjata tajam. Sementara tersangka SLH mengaku bertugas mengantar logistik kepada keluarga napiter yang masih ditahan," kata Kapolsek.
Baca Juga: Minta Maaf Soal Data Pesantren Terafiliasi Terorisme, Kepala BNPT: Itu Individu, Bukan Lembaga
Kedua penadah yang ternyata juga diduga masuk dalam jaringan teroris itu kini berstatus tahanan Polres Metro Bekasi. Keduanya disangkakan Pasal 480 KUHP selaku penyimpan benda curian dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
"Kedua penadah ini tengah menjalani pemeriksaan Densus 88 Antiteror Mabes Polri. Jaringannya saya belum tahu karena masih dalam pengembangan Densus 88 Antiteror," tandasnya.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara