Kenali Tahapan KDRT: Mulai dari Verbal, Kekerasan Ekonomi, hingga Fisik
Sapa indonesia | 5 Februari 2022, 11:19 WIBMeskipun, kata dia, kerawanan terhadap KDRT selalu ada dalam setiap perkawinan, jika setiap pasangan tidak bisa menghadapi persoalan dalam internal rumah tangga mereka.
“Yang kerap menyebabkan terjadi KDRT? Seperti yang tadi dibilang, kalau sudah mengalami penderitaan, sudah terancam, sudah memiliki rasa tidak aman, kalau itu dibiarkan, tidak diadukan, maka dia akan mengalami kerugian fisik maupun psikis. Bahkan harta benda.”
Sementara, narasumber lain, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengaku, sangat bersyukur dan mengapresiasi pemerintah yang mendorong pengesahan RUU TPKS.
“Waktu periode lalu, 2014-2016 saya termasuk pengusul UU TPKS, tapi memang tidak mudah untuk menggolkan UU tersebut.”
“Jadi, ketika Presiden sudah membuka peluang, bahkan sudah melakukan statement yang luar biasa bahwasanya pemerintah mendorong UU ini untuk segera disahkan, saya berharap ini bukan hanya dari sisi atasnya saja tapi harus sampai tingkat bawah,” harapnya.
Negara, kata dia, harus menyediakan tempat yang aman, hukum yang memadai dalam menerima aduan dari korban kekerasan, baik KDRT maupun kekerasan seksual.
Jangan sampai korban menjadi korban berikutnya. Sebab, menurutnya, jika kesehatan mental korban tidak disembuhkan, ada dua kemungkinan yang akan dialami.
“Kalau korban ini tidak disembuhkan secara mental dan sebagainya, bisa jadi dua, menjadi korban berikutnya atau menjadi pelaku.”
Oleh sebab itu, lanjut dia, harus ada pihak yang dapat menjadi supporting system, khususnys secara kelembagaan.
Baca Juga: Soal Ceramah Oki Setiana Dewi, Komisi IX DPR RI: Harus Bedakan Aib dan KDRT
“Supporting system bukan hanya keluarga tapi juga lembaga. Bagaimana misalnya dia harus melapor ke polisi, di polisi bagaimana menerimanya, bagaimana hukumnya dan sebagainya.”
“Karena bisanya yang banyak didengarkan dari sisi pelaku. Kita jarang mendengarkan dari sisi korban,” tambah dia.
Padahal, menurutnya yang namanya kekerasan, idenya tidak pernah muncul dari korban, selalu dari pelaku.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV