> >

Susi Air Siapkan Langkah Hukum Terkait Tindakan Paksa Satpol PP Pemkab Malinau di Hanggar Pesawat

Politik | 5 Februari 2022, 06:30 WIB
Tangkapan layar video pemindahan pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Malinau, Kalimantan Utara. (Sumber: Istimewa via Kompas.com)

"Susi Air akan menempuh langkah hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pejabat atau tindakan sewenang-wenang," ujar Donal saat jumpa pers secara virtual, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga: Susi Pudjiasatuti: Persoalan Susi Air dengan Pemkab Malinau Tidak Ada Unsur Politik

Dalam Pasal 210 UU 1 Tahun 2009 menjelaskan setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan, melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara.

Kemudian, pada Pasal 344, setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat.

Lalu, masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah.

Ancaman pidana penjara yang berkaitan dengan Pasal 210 yakni paling lama 1 tahun atau denda Rp100 juta. 

Baca Juga: Pesawat Susi Air Dikeluarkan “Paksa” dari Hanggar Malinau, Sekda: Kontrak Sudah Berakhir

Sedangkan Pasal 344 ancaman pidananya 1 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU