Sesuai Tuntutan JPU KPK, Eks Pejabat DJP Angin Prayitno Divonis 9 Tahun Penjara
Hukum | 5 Februari 2022, 00:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak atau DJP 2016-2019 Angin Prayitno Aji divonis 9 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Fazhal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Angin divonis 9 tahun penjara, namun denda sebelumnya lebih tinggi yakni sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Angin terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Terbukti Terima Suap Hasil Rekayasa Pajak, 2 Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis 9 dan 6 Tahun Penjara
Selain itu majelis hakim turut menjatuhkan pidana uang pengganti pada Angin karena dinilai terbukti telah menikmati uang hasil korupsinya.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura yang dihitung dengan kurs tengah dolar Singapura Bank Indonesia tahun 2019 yaitu sebesar Rp10.227 per dolar Singapura selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan inkrah," ucap hakim.
Maka jika dihitung, Angin mesti membayar pidana pengganti senilai total Rp14,573 miliar. Majelis hakim turut menyampaikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan pemberian vonis.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memeroleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," tambah hakim Fazhal.
Majelis hakim yang terdiri dari Fazhal Hendri, Sukartono dan Sapta Diharja menyampaikan sejumlah hal memberatkan dan meringankan dalam perbuatan terdakwa.
"Hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme; para terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan. Hal meringankan, para terdakwa sopan dalam persidangan, para terdakwa belum pernah dihukum," tambah hakim Fazhal.
Baca Juga: Terima Transferan Ratusan Juta, Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Terseret Kasus Korupsi Pejabat DJP
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara