Polisi Sebut Arteria Dahlan Tidak Bisa Dipidana karena Anggota DPR
Hukum | 4 Februari 2022, 22:36 WIBDalam aturan itu, salah satu di antaranya Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi.
Lebih lanjut, Zulpan menuturkan, berdasarkan keterangan saksi ahli hukum, tidak ditemukan adanya pelanggaran UU ITE yang dilakukan Arteria Dahlab.
Sebab, video live streaming Komisi III DPR RI saat rapat kerja dengan Jaksa Agung bukan disebarkan oleh Arteria Dahlan.
Baca Juga: Kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit soal Pelat Mobil Arteria Dahlan: Peraturannya Akan Kita Evaluasi
Untuk itu, kepada pihak yang merasa dirugikan atas pernyataan Arteria Dahlan, Zulpan mengatakan agar melapor kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD).
Sebelumnya, Arteria Dahlan menyampaikan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rapat kerja bahwa ada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat.
"Pak JA (Jaksa Agung), ada Kajati yang dalam rapat, dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda. Ganti, Pak (kepala Kejaksaan Tinggi), itu. Kita ini Indonesia," kata Arteria Dahlan.
Baca Juga: Paguyuban Pasundan Saran ke Ridwan Kamil untuk Terima Tawaran Kepala Badan Otorita IKN
Terkait pernyataannya yang membuat polemik, Arteria Dahlan akhirnya mengakui kesalahannya.
Karena itu, ia meminta maaf kepada seluruh masyarakat Jawa Barat terkait pernyataannya pada saat Raker Komisi III dengan Kejaksaan Agung.
“Saya dengan sungguh-sungguh menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya masyarakat Sunda atas pernyataan saya beberapa waktu lalu,” kata Arteria usai memberikan klarifikasi kepada DPP Partai, Kamis (20/1/2021).
Baca Juga: Buntut Ocehan Arteria Dahlan soal Sunda, Apakah Nasib Suara PDIP di Jabar akan Seperti di Sumbar?
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV