IM 57+ Institute Minta Dewas KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Kebohongan Publik oleh Lili Pintauli
Hukum | 4 Februari 2022, 17:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Memanggil 57 Plus Institute (IM 57+ Institute) meminta Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan dugaan kebohongan publik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha menjelaskan, sejauh ini Dewas KPK telah memanggil tiga orang anggota IM57+ Institute untuk dimintai klarifikasi.
Pihaknya berharap pemanggilan ini sebagai pintu masuk menuju pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran etik dengan melakukan kebohongan publik oleh Lili Pintauli.
Baca Juga: ICW Soal Lili Pintauli: Pelanggar Etik Layaknya Mundur dan Hengkang dari KPK
Menurut Praswad, sebelumnya laporan yang dilayangkan IM 57+ Institute tidak diteruskan dengan
alasan Dewas sudah menjatuhkan sanksi terhadap Lili Pintauli.
"Mengingat kejujuran adalah nilai integritas yang dijunjung KPK selama ini, sudah seharusnya
Dewas menindaklanjuti laporan dan memberi sanksi tegas," ujar Praswad dalam keterangan
tertulisnya, Jumat (4/2/2022).
Praswad menjelaskan, laporan dugaan pelanggaran etik terkait memberikan keterangan tidak benar
ke publik didasari pernyataan Lili Pintauli saat konfrensi pers pada Jumat, 30 April 2021.
Kala itu, Lili dengan tegas membantah dirinya berkomunikasi dengan pihak berperkara yakni mantan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial.
Baca Juga: ICW: Pendapat Dewas KPK yang Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Prematur
Di kemudian hari, Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli terbukti secara sah dan meyakinkan telah berkomunikasi dengan pihak berperkara tersebut.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV