Sebabkan Kerugian Rp2,4 M, Aplikasi Binomo dan Affiliatornya Dilaporkan ke Polisi
Hukum | 4 Februari 2022, 10:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 8 orang yang diduga korban binary option melaporkan aplikasi Binomo ke Bareskrim Polri.
Tidak hanya aplikasi Binomo, beberapa pihak yang kerap mempromosikannya atau affiliator juga dilaporkan ke Polisi.
Kuasa hukum pelapor, Finsensius Mendorfa menyebut karena situasi pendemi Covid-19, korban yang boleh membuat laporan hanya 8 orang dan diwakilkan.
"Kami baru saja membuat laporan polisi terkait dengan binary option ini khususnya aplikasi Binomo. Karena berkaitan dengan pandemi juga jadi yang boleh 8 orang korban dan diwakili oleh koordinator korban Pak Maru Unazara," ujar Finsensius, dilansir dari Tribunnews, Kamis (3/2/2022).
Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dengan nomor polisi STTL/29/II/2022/BARESKRIM.
Baca Juga: OJK: Bukan Trading dan Investasi, Binomo Diduga Adalah Perjudian
Pelapor menyangkakan terlapor dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online.
Selain itu terlapor juga disangkakan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.
Kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rugi Miliaran
Finsensius menjelaskan kerugian yang dialami korban akibat aplikasi Binomo mencapai miliaran.
Menurut Finsensius, jumlah kerugian 8 korban yang melapor mencapai Rp2,467 miliar.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com