> >

Kerap Lolos, Satgas Akui Ada Titik Tertentu di Bandara yang Jadi Tempat Praktik Curang Karantina

Update corona | 3 Februari 2022, 21:01 WIB
Ilustrasi: Warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada masa pembatasan kedatangan WNA antara 1-25 Januari 2021, demikian pernyataan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta 26 Januari 2021 (Sumber: KOMPAS)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto menyebut area blind spot di bandara kerap jadi tempat praktik kecurangan karantina. 

Area itu dimulai dari pintu keluar pesawat hingga ke tempat pemeriksaan protokol kesehatan.

"Jadi memang di bandara selama ini ada Satgas baik dari unsur TNI-Polri, ada tempat-tempat yang kami tidak bisa masuk, contohnya dari mulai keluar pintu pesawat sampai dengan masuk gedung," kata Suharyanto dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (3/2/2022). 

Baca Juga: [TOP3NEWS] Kapolri Praktik Mafia Karantina, Seragam Baru Satpam, Adam Deni Ditangkap

Area-area itu, lanjut Suharyanto, memang tempat yang tidak boleh dimasuki sembarang orang.

Suharyanto mengatakan, dari hasil penyelidikan polisi di titik-titik tersebut, pelaku mengambil penumpang pesawat dan melakukan perjanjian sehingga bisa lolos dari proses karantina. 

"Ini yang menyebar di masyarakat bahwa ada permainan-permainan karantina, tentunya kita sudah mengetahui titik-titik ini," ujarnya.

Sebenarnya, selama ini pihaknya sudah mengetahui ada kecurangan di bandara terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). 

Namun, Satgas Covid-19 tidak bisa menindak, mengingat lokasi terjadinya kecurangan tersebut tidak bisa dimasuki sembarang orang. 

Lebih lanjut, Suharyanto mengatakan, untuk mencegah terjadi kecurangan karantina tersebut, pihaknya bekerja sama pihak kepolisian untuk menutup titik-titik yang tidak terawasi di bandara.

Tujuannya, pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di Tanah Air tidak diintervensi oleh pelaku praktik kecurangan karantina tersebut. 

"Sehingga tidak ada pihak apapun, oknum apapun yang bisa melanggar aturan-aturan kekarantinaan yang sudah kita tetapkan dan kita sepakati bersama," ucap dia.

Baca Juga: Satgas Tetapkan Karantina 5 Hari Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Cek Syarat dan Ketentuannya

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Pangkas Waktu Karantina Perjalanan Luar Negeri di Tengah Lonjakan Omicron

 

Penulis : Hedi Basri Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU