Bagikan SK Hutan Sosial dan TORA di Sumut, Jokowi: Hati-hati jika Dipindahtangankan, Dicabut!
Berita utama | 3 Februari 2022, 17:26 WIBDi kesempatan itu, masyarakat juga diminta tetap menjaga kelestarian hutan yang ada.
Presiden juga berpesan kepada masyarakat agar berhati-hati dan cermat jika dalam pengelolaannya ingin bekerja sama dengan pihak swasta atau bank.
“Tapi hati-hati, mesti dihitung, mesti dikalkulasi semuanya, saya kembali ke anda kalau mengambil bank hati-hati, pas ngambilnya enak nanti pas ngembalikannya baru pusing tujuh keliling,” jelasnya.
Jokowi pun menginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat terkait tata kelola perhutanan sosial.
“Setelah ini, diberikan hak milik. Hak milik, kalau memang benar produktif, tindak lanjuti ke Kementerian (ATR, Agraria dan Tata Ruang) BPN (Badan Pertanahan Nasional), kantor BPN untuk mendapatkan hak milik,” ucap Jokowi.
Sementara itu, Menteri LHK Siti Nurbaya menyebut, selain di Sumut, kegiatan penyerahan SK Hutan Sosial (Hutsos) juga dilakukan secara serentak di 19 provinsi lainnya di Tanah Air.
Menurut penjelasannya, SK Hutan Sosial (Hutsos) diserahkan kepada 20 provinsi dan SK TORA diserahkan bagi lima provinsi.
“SK Hutsos diserahkan sebanyak 722 SK seluas 469.670 hektare bagi 118 ribu KK lebih, hutan adat yang diserahkan 12 SK, dan dua SK indikatif hutan adat dengan total luas 21.288 hektare bagi 6.170 KK,” ujar Siti Nurbaya.
Baca Juga: Jokowi Resmikan Bypass Balige Sepanjang 9,8 Km, Warga Mengaku Sangat Terbantu
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV