> >

Aktivis Tionghoa Cerita Sulitnya Ikut Pemilu di Indonesia, Kini Ajukan Gugatan ke MK

Politik | 3 Februari 2022, 13:50 WIB
Tangkapan layar pemohon perkara Nomor 5/PUU-XX/2022 pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Lieus Sungkharisma menyampaikan petitum di hadapan Majelis Hakim MK di Jakarta, Kamis (3/2/2022). (Sumber: ANTARA)

Oleh karena itu, agar lebih adil, melalui uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukannya, Lieus berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan.

Menurutnya, ketentuan ambang batas 20 persen atau presidential threshold sangat berat sekali terutama bagi partai politik yang ingin mengusung calon Presiden.

"Dengan dua pasang calon maka permusuhan makin tajam, dagang jadi susah," ujarnya.

Dalam petitumnya, ia meminta majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk keseluruhannya. 

Kedua, menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga: Apakah Kita Bisa Menyelenggarakan Pemilu yang Tidak Rumit? | Satu Meja The Forum (3)

Selanjutnya, memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam berita negara Republik Indonesia, atau jika majelis hakim memiliki pendapat lain dimohon memberikan putusan yang adil.

Sementara itu, Majelis Hakim MK Arief Hidayat mengatakan segera melaporkan perbaikan permohonan pemohon ke permusyawaratan hakim terkait tindak lanjutnya.

"Pak Lieus tinggal menunggu berita kelanjutan permohonan ini dari kepaniteraan," ujar Hakim Arief Hidayat.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU