> >

Tito Karnavian Surati Sri Mulyani, Minta Kemendagri Tak Lagi Dilibatkan Pertimbangan Dana PEN

Peristiwa | 3 Februari 2022, 10:35 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani, agar pihaknya tak lagi dilibatkan dalam pertimbangan dana PEN. Hal itu merupakan buntut dari ditetapkannya mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto sebagai tersangka oleh KPK. (Sumber: Divisi Humas Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani agar pihaknya tidak dilibatkan lagi dalam pertimbangan untuk pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Permintaan itu disampaikan Tito lewat surat dan merupakan buntut ditetapkannya mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, sebagai tersangka korupsi.

"Bapak Mendagri atas hasil pembahasan kolektif di Kemendagri, telah mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan bahwa (minta) tidak perlu lagi keterlibatan Bapak Mendagri di dalam memberikan pertimbangan (pengajuan dana PEN)" kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

KPK menetapkan Ardian Noervianto sebagai tersangka suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Tahun 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (27/1/2022).

Baca Juga: Tito Karnavian Keluarkan Surat Edaran Minta Kepala Daerah Ambil Langkah Pencegahan Omicron

Tumpak menjelaskan, ada beberapa pertimbangan Kemendagri memiliki untuk tidak dilibatkan terkait dana PEN. Di antaranya, Kemenkeu hanya memberikan waktu 3 hari kepada Kemendagri, dalam memberikan pertimbangan untuk pengajuan pinjaman dana PEN daerah tersebut.

"Sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan kalkulasi dari berbagai aspek secara komprehensif. Oleh karena itu diputuskan, dikirimkan surat dari Mendagri ke Menkeu untuk tidak lagi ikut memberikan pertimbangan ini," ujar Tumpak.

Ia menegaskan, Kemendagri selalu berupaya untuk mencegah korupsi. Salah satunya dengan menggunakan teknologi informasi melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), saat mengevaluasi APBD.

Kemendagri juga melibatkan pihak luar seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk proses evaluasi tersebut.

Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Dirjen Kemendagri dan Bupati Kolaka Timur sebagai Tersangka Suap Dana PEN

"Intinya, kami berusaha dalam evaluasi APBD ini meminimilaisir risiko terjadinya fraud dan bahkan transaksi dengan salah satu cara menghindari adanya pertemuan face to face. Jadi data itu dikirimkan by online yang saat ini menggunakan SIPD," tuturnya.

Selain Ardian Noervianto, KPK juga menetapkan Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kolaka Timur Laode Muhammad Syukur, menjadi tersangka.

KPK menduga Ardian menerima Rp1,5 miliar dari Andi Merya melalui Laode M Syukur, sebagai fee atas persetujuan peminjaman dana PEN yang diberikan untuk Kabupaten Kolaka Timur. Kini Ardian sudah ditahan.

Baca Juga: Dana PEN Buat Bangun IKN, DPR Ingatkan Sri Mulyani Jangan Langgar Aturan

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka selama 20 hari pertama," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Ardian ditahan mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Februari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Gedung Merah Putih.

Penulis : Dina Karina Editor : Fadhilah

Sumber :


TERBARU