Dipelopori Kapolri, Begini Awal Mula Terbentuknya Satpam di Indonesia
Sosial | 2 Februari 2022, 18:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Keputusan Polri untuk mengganti seragam Satuan Pengamanan atau Satpam, menuai perhatian publik.
Hal ini dikarenakan seragam baru Satpam yang berwarna krem itu dinilai mirip dengan seragam polisi India.
Adapun seragam Satpam ini telah resmi dikenalkan oleh Korbinmas Baharkam Polri dalam upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-41 Satpam, di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (2/2/2022).
Lalu sebenarnya, bagaimana awal mula keberadaan Satpam di Indonesia?
Melansir dari laman Kompas.com, Satpam yang merupakan binaan kepolisian, lahir pada 30 Desember 1980 silam.
Sebutan Satpam diambil dari terjemahan security guard yang kerap digunakan di luar negeri.
Terbentuknya Satpam tak bisa dilepaskan dari Jenderal (Purn) Awaloedin Djamin, Kapolri periode 1978-1982.
Ia dikukuhkan sebagai Bapak Satpam Indonesia lantaran jasanya menjadi pendiri satuan keamanan partikelir tersebut.
Baca Juga: Resmi Ganti Warna, Ini Alasan Polri Ubah Seragam Satpam Jadi Krem
Awaloedin mendirikan Satpam lewat Surat Keputusan Kapolri No.Pol.:SKEP/126/XII/1980 tanggal 30 Desember 1980 tentang Pola Pembinaan Satpam.
Hal ini pula yang menjadi alasan setiap tanggal 30 Desember dirayakan sebagai HUT Satpam Indonesia.
Sementara itu, latar belakang pembentukan Satpam adalah kurangnya jumlah anggota kepolisian berbanding jumlah penduduk, serta situasi keamanan pada saat itu.
Awaloedin berpikiran bahwa polisi yang jumlahnya terbatas tidak mungkin menjaga daerah pertokoan dan perkantoran.
Sebab itu, dia kemudian mengusulkan adanya Satpam yang dibiayai oleh kantor tertentu, namun latihan dasarnya diberikan oleh pihak kepolisian.
Melalui memoarnya yang berjudul "Pengalaman Seorang Perwira Polri", Awaloedin menuturkan, untuk menggalang partisipasi masyarakat, Polri bekerja sama dengan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) mencanangkan sistem Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibnas) Swakarsa.
Baca Juga: Seragam Baru Satpam Resmi Diperkenalkan, Kelakar Netizen Sebut Mirip Polisi India
"Pola ini saya susun dengan jelas, untuk daerah pedesaan dan daerah perkotaan, untuk kawasan permukiman dan lingkungan usaha serta perkantoran," ujarnya.
Adapun alasan lain dibentuknya Satpam yakni untuk mengantisipasi adanya kejahatan dengan dalih pengamanan yang terjadi di negara lain.
"Di Jepang misalnya, terdapat Yakuza yang memaksakan perlindungan bagi pengusaha-pengusaha. Demikian pula permulaan mafia di Amerika Serikat,” tulis Awaloedin.
Dalam pembentukan Satpam, Awaloedin menetapkan tanggung jawab Satpam berada di bawah perusahaan atau instansi yang bersangkutan.
Kendati demikian, pendaftaran Satpam, serta pelatihan dan pembinaannya dilakukan oleh Polri.
Hal itu juga telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa yang diteken oleh Kapolri Idham Aziz.
Lewat aturan tersebut, dijelaskan bahwa Satpam adalah petugas pengamanan swakarsa yang direkrut, dilatih, memiliki kartu tanda anggota dan status ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Mengenal Awaloedin Djamin, Bapak Satpam Indonesia, Wafat 31 Januari 2019
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com