> >

Satgas Tetapkan Karantina 5 Hari Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Cek Syarat dan Ketentuannya

Sosial | 2 Februari 2022, 12:54 WIB
Ilustrasi penumpang penerbangan internasional. Berikut syarat dan ketentuan karantina lima hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). (Sumber: Angkasa Pura I)

Sementara bagi PPLN yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama, tetap harus menjalani karantina 7 hari.

"Karantina selama 7x24 jam bagi pelaku perjalaan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama," lanjut tulisan SE tersebut. 

Ketentuan Lokasi dan Biaya

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemerintah juga menyediakan tempat karantina terpusat khusus dan gratis bagi WNI yang memenuhi kriteria.

Adapun yang masuk kriteria ini yakni Pekerja Migran lndonesia (PMI), Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.

Kemudian Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri, serta perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Sementara bagi WNI di luar kriteria di atas, diwajibkan menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

"Bagi WNA diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung sendiri," bunyi SE tersebut.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Pangkas Waktu Karantina Perjalanan Luar Negeri di Tengah Lonjakan Omicron

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU