> >

Ini Alasan Pemerintah Pangkas Waktu Karantina Perjalanan Luar Negeri di Tengah Lonjakan Omicron

Peristiwa | 2 Februari 2022, 10:19 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat berbicara dalam konferensi pers terkait evaluasi PPKM pada Senin (31/1/2022). (Sumber: Tangkapan layar video kanal Youtube Sekretariat Presiden RI)

Sementara itu, karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam wajib bagi WNI yang pulang dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria di atas. Namun, aturan tersebut diubah.

Pada 3 Januari 2022, pemerintah mengurangi masa karantina  yang semula 14 hari dipangkas menjadi 10 hari, sedangkan yang semula 10 hari menjadi 7 hari.

Hal itu diputuskan dalam rapat terbatas antara Presiden Joko Widodo dan para menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/1).

"Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari dan yang 10 hari menjadi 7 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin. Alasannya, menurut Luhut, situasi pandemi virus corona di Indonesia yang terus menunjukkan perbaikan.

"Semua angka-angka membaik, mungkin dua hari berselang kasus kematian tidak ada dalam kasus Covid ini, yaitu tanggal 26 (Desember 2021) dan tanggal 2 (Januari 2022). Jadi zero death," kata Luhut.

Kemudian, pada 14 Januari 2022, pemerintah kembali mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi 7 hari.

Adapun ketentuan ini didukung oleh Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam ketentuan ini pula pemerintah menghapus daftar 14 negara yang sempat dilarang memasuki wilayah Indonesia karena penyebaran varian Omicron.

Terakhir, pada 1 Februari 2022, pemerintah kembali mengurangi durasi karantina dari 7 hari menjadi 5 hari. Kendati demikian, kebijakan ini baru akan berlaku setelah Surat Edaran Satgas Covid-19 terbaru telah dikeluarkan.

Baca Juga: Satgas Covid-19 soal Masa Karantina Jadi 5 Hari: Masih Dikaji

Kasus Covid-19 meningkat

Data terbaru Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Selasa (1/2/2022) mencatat, terdapat penambahan 16.021 kasus baru virus Corona.

Dengan penambahan itu, hingga kini total ada 4.369.391 kasus Covid-19 di Indonesia, terhitung sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020.

Kasus baru itu tersebar di 33 provinsi. DKI Jakarta menjadi wilayah yang mencatatkan penambahan kasus tertinggi, yakni 6.391 kasus. Penambahan 16.021 kasus Covid-19 dalam sehari ini menyebabkan angka kasus aktif virus corona di Indonesia naik hingga 12.753 kasus, sehingga kini total ada 81.349 kasus aktif.

Adapun penambahan kasus Covid-19 harian melewati angka 10.000 setidaknya dalam empat hari terakhir. Pada 29 Januari bertambah 11.588 kasus dalam sehari, pada 30 Januari bertambah 12.422 kasus, dan pada 31 Januari bertambah 10.185 kasus virus corona dalam sehari.

2.980 kasus Omicron Sejalan dengan melonjaknya kasus Covid-19, penambahan kasus Omicron terus merangkak naik.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU