> >

Pengendara Wajib Paham! Marka Chevron di Jalan Tol Punya Fungsi Ini, Melanggar Dipenjara 2 Bulan

Hukum | 1 Februari 2022, 18:50 WIB
Ilustrasi - Aturan marka jalan perlu dipahami pengemudi saat mengemudi di jalan, khususnya di jalan tol. (Sumber: Kompas.com)

Lebih jauh, Wildan menjelaskan, menurut sebuah riset yang dilakukan Transport Research Laboratory (TRL) di Inggris, informasi yang diterima pengemudi mengenai kondisi lalu lintas 90 persen berasal dari visual.

Oleh karena itu, marka chevron jadi solusi efektif untuk mengurangi risiko kecelakaan akibat mengebut di jalan tol.

Adapun menilik dari segi hukum, terdapat sanksi bagi pengguna jalan yang dengan sengaja menginjak atau melintasi marka chevron.

Hal tersebut tertera pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 (1).

Dalam regulasi tersebut, ada sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp500.000 bagi pelanggar marka jalan.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU