PPKM Diperpanjang Lagi hingga 7 Februari, Cek Aturan dan Kapasitas WFO di Pulau Jawa dan Bali
Sosial | 1 Februari 2022, 15:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 7 Februari 2022 mendatang.
Sejumlah aturan terkait bekerja yang mengharuskan datang secara fisik ke kantor mulai kembali diterapkan.
Pada PPKM kali ini karyawan yang bekerja di perusahaan sektor non-esensial di wilayah PPKM Level 3 diperbolehkan work from office (WFO) dengan sejumlah pembatasan.
Pembatasan yang diterapkan pada wilayah PPKM Level 3 adalah 25 persen WFO untuk sektor non-esensial.
Baca Juga: Anies Jawab Jokowi yang Minta Evaluasi PTM 100 Persen di Jakarta
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali.
Sementara perusahaan sektor esensial dapat menerapkan WFO maksimal hingga 50 persen karyawan.
Untuk sektor kritikal diperbolehkan hingga 100 persen.
Baca Juga: PPKM kembali Diperpanjang, Cek Lagi Aturan Masuk Mal di DKI Jakarta hingga 7 Februari
Pada perpanjangan PPKM kali ini di Pulau Jawa-Bali hanya kabupaten Pamekasan, Jawa Timur dan Kota Serang, Banten yang berstatus level 3.
Level 2
Penerapan PPKM Level 2 terdapat sejumlah perbedaan pada berapa karyawan yang boleh masuk di tiap bidang pekerjaannya.
Pada perusahaan non esensial yang berada pada wilayah PPKM Level 2 boleh menerapkan WFO maksimal 50 persen.
Sementara untuk perusahaan sektor esensial diperbolehkan WFO maksimal 75 persen, untuk karyawan pelayanan administrasi perkantoran sebanyak 50 persen.
Baca Juga: Jabodetabek PPKM Level 2, Kantor Non Esensial WFO 50 Persen dan Mal Buka sampai Pukul 21.00
Perusahaan sektor kritikal boleh menerapkan WFO 100 persen karyawan.
Terdapat 85 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus level 2.
Level 1
Perusahaan non-esensial yang berada pada wilayah PPKM Level 1 diperbolehkan menerapkan WFO maksimal 75 persen.
Untuk perusahaan sektor esensial diperbolehkan WFO maksimal 100 persen karyawan, serta 75 persen untuk karyawan pelayanan administrasi perkantoran.
Baca Juga: WFO dan WFH Diganti Bergiliran, Muncullah Gaya Kerja “Work From Anywhere” yang Berkonsep Hybrid!
Perusahaan sektor kritikal boleh menerapkan WFO 100 persen.
Dalam perpanjangan PPKM 1-7 Februari 2022 tercatat ada 40 kabupaten/kota berstatus PPKM Level 1.
Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV