Pengakuan Terdakwa Suap Azis Syamsuddin, Ingin Stop Jadi Politisi Hingga Ingin Jadi Dosen
Hukum | 1 Februari 2022, 12:55 WIB“Saya ingin menjadi suatu manusia yang berguna bagi keluarga, bangsa dan negara dengan mengedepankan asas agama yang saya anut,” tambahnya.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS TV, Azis Syamsuddin merupakan politisi Partai Golkar dan pernah menjabat sebagai pimpinan DPR yang ditetapkan tersangka oleh KPK.
Adalah Ketua KPK Firli Bahuri yang langsung mengumumkannya kepada publik perihal penetapan tersangka Azis Syamsuddin, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Baca Juga: Azis Syamsuddin: Orang Jangan Lihat Saya Enak Jadi Wakil Ketua DPR, Dulu Saya Tukang Cuci Mobil
“Saudara AZ, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Periode 2019-2024 (ditetapkan) sebagai tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Firli Bahuri.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK pada Jumat (24/9/2021). Namun hingga sore hari, Azis Syamsuddin tidak muncul dengan alasan masih menjalani isolasi mandiri setelah berinteraksi dengan orang positif Covid-19.
Alasan tersebut tidak kemudian membuat KPK percaya. Dipimpin Direktur Penyidikan KPK, tim penyidik bergerak ke kediaman Azis Syamsuddin untuk mengonfirmasi kesehatan politisi partai Golkar tersebut.
Hasil dari tes swab yang dilakukan, Azis Syamsuddin dinyatakan non-reaktif Covid-19. Dengan hasil tersebut, KPK kemudian membawa Azis Syamsuddin ke Gedung KPK untuk selanjutnya diperiksa terkait dugaan suap terhadap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Baca Juga: Masinton Pasaribu Temui Azis Syamsuddin di PN Jakpus: Kita Mendukung Sebagai Teman
Sesuai keterangan jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021), Azis Syamsuddin dan rekan di partainya Aliza Gunado disebut memberi suap Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) ke penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Uang sekitar Rp3,613 miliar diberikan dalam tujuan untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.
Kemudian pada pekan lalu, jaksa menuntut Azis Syamsuddin 4 tahun 2 bulan penjara. Jaksa menilai hukuman tersebut patut diberikan kepada Azis Syamsuddin yang berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya di dalam persidangan.
“Terdakwa juga tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit dalam persidangan,” kata Jaksa dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip Kompas.com, Senin (24/1/2022).
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV