> >

Alasan Pemerintah Perpendek Masa Karantina Perjalanan Luar Negeri Jadi 5 Hari

Update corona | 1 Februari 2022, 10:57 WIB
Ilustrasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri di Bandara Soekarno Hatta. (Sumber: KompasTV/ Alfania Risky)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengubah waktu karantina kedatangan luar negeri bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari sebelumnya tujuh hari menjadi lima hari, dengan syarat vaksinasi dosis lengkap.

Alasan pemotongan masa karantina dilakukan karena kasus Covid-19 varian Omicron yang berasal dari transmisi lokal lebih tinggi daripada imported case

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (31/01/2022).

“Pemerintah mengubah aturan karantina tujuh hari menjadi lima hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksin lengkap," kata Luhut. 

Adapun WNI yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani karantina tujuh hari.

Kebijakan tersebut diambil, lanjut Luhut, mengingat sebagian besar kasus konfirmasi dari PPLN merupakan varian Omicron. 

Baca Juga: Masa Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipotong Jadi 5 Hari, tapi Ada Syaratnya

Selain itu, kata dia, berbagai riset menunjukkan bahwa masa inkubasi dari varian Omicron ini berada di kisaran tiga hari.

“Langkah menurunkan hari karantina ini juga mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang kita miliki. Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan disiapkan untuk isolasi terpusat (isoter) seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan,” ungkap Luhut.

Lebih lanjut Luhut menyampaikan, mulai 4 Februari mendatang pemerintah juga akan membuka kembali pintu masuk internasional di Bali. 

Tujuan pembukaan tersebut untuk menggencarkan ekonomi Bali yang sudah cukup terdampak akibat pendemi ini.

“Namun kami akan tetap melakukan pembukaan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut,” tegasnya.

Nantinya pembukaan pintu masuk Bali hanya diperuntukkan bagi PPLN non-PMI. Selain peraturan karantina, akan tetap mengikuti surat edaran yang berlaku.

Luhut menambahkan, Pemerintah menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN, yaitu karantina bubble di hotel atau kapal live on board.

“Saat ini Bali juga menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN, yaitu karantina bubble dimulai di lima hotel terlebih dahulu dengan total 447 kamar dan enam kapal live on board yang sudah tersertifikasi CHSE oleh Kemenparekraf,” pungkasnya.

Baca Juga: Daftar Terbaru Wilayah PPKM Jawa-Bali, Serang dan Pamekasan Berstatus Level 3

Baca Juga: 4 Februari 2022, Pemerintah Buka Lagi Pintu Masuk Internasional di Bali

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : setkab.go.id


TERBARU