Masinton Pasaribu Temui Azis Syamsuddin di PN Jakpus: Kita Mendukung Sebagai Teman
Politik | 31 Januari 2022, 14:01 WIBBaca Juga: Azis Syamsuddin Menangis di Persidangan, Keterangan dari Perempuan Ini Penyebabnya
Sebelumnya, Azis Syamsuddin dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK pada Jumat (24/9/2021). Namun hingga sore hari, Azis Syamsuddin tidak muncul dengan alasan masih menjalani isolasi mandiri setelah berinteraksi dengan orang positif Covid-19.
Alasan tersebut tidak kemudian membuat KPK percaya. Dipimpin Direktur Penyidikan KPK, tim penyidik bergerak ke kediaman Azis Syamsuddin untuk mengonfirmasi kesehatan politisi partai Golkar tersebut.
Hasil dari tes swab yang dilakukan, Azis Syamsuddin dinyatakan non-reaktif Covid-19. Dengan hasil tersebut, KPK kemudian membawa Azis Syamsuddin ke Gedung KPK untuk selanjutnya diperiksa terkait dugaan suap terhadap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Sesuai keterangan jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021), Azis Syamsuddin dan rekan di partainya Aliza Gunado disebut memberi suap Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) ke penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Baca Juga: Saksi Ungkap Azis Syamsuddin Minta Komisi 8 Persen buat urus DAK dan Janji soal Dukungan Politik
Uang sekitar Rp3,613 miliar diberikan dalam tujuan untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.
Kemudian pada pekan lalu, jaksa menuntut Azis Syamsuddin 4 tahun 1 bulan penjara. Jaksa menilai hukuman tersebut patut diberikan kepada Azis Syamsuddin yang berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya di dalam persidangan.
“Terdakwa juga tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit dalam persidangan,” kata Jaksa dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip Kompas.com, Senin (24/1/2022).
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV