> >

Ini Imbauan Polisi untuk Menghindari Pemerasan Berkedok Tabrak Lari di Jalan

Peristiwa | 31 Januari 2022, 08:29 WIB
Viral sebuah tayang yang merekam modus pemerasan dengan berpura-pura tertabrak lari. (Sumber: Tangkapan Layar/ Kompas TV)

Penumpang mobil yang duduk di bagian belakang merekam aksi pelaku menggunakan ponselnya.

Kemudian, dia membuka kaca dan memberikan penjelasan bahwa AF berbohong.

"Enggak. Bohong dia (AF), bohong. Ini direkam," kata penumpang di dalam mobil.

Dalam keterangan video dijelaskan bahwa AF beraksi dengan cara berpura-pura pincang karena ditabrak mobil.

Beberapa hari kemudian polisi menangkap dan mengungkap motif AF dalam melakukan percobaan pemerasan dengan modus tabrak lari di Kecamatan Pasar Rebo.

Diketahui, AF (46) yang coba melakukan penipua itu karena sedang membutuhkan uang untuk biaya terapi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

"Setelah hasil interogasi dan pertanyaan, yang bersangkutan (AF) memang sengaja melakukan pemerasan atau pura-pura terinjak karena butuh uang untuk membeli obat-obatan di RSKO," terang Budi.

Baca Juga: Pelaku Pemerasan Bermodus Tabrak Lari di Jaktim Berprofesi Tukang Parkir

Mantan Pecandu Putau

Menurut Budi, AF merupakan mantan pecandu putau dan heroin. Ia nekat melancarkan aksi pemerasan karena tengah menjalani terapi.

"Pernah pengguna aktif dan melakukan terapi membutuhkan obat sehingga yang bersangkutan melakukan pemerasan," ujarnya.

Saat beraksi, AF memanfaatkan bekas luka yang dialaminya untuk pura-pura tertabrak. Luka itu merupakan akibat dari tabrakan yang sudah terjadi lama.

"Memang yang bersangkutan kakinya ada luka, tetapi itu adalah luka lama. Jadi 2012 yang bersangkutan pernah tertabrak truk dan kakinya ada bekas cacat diseset kulitnya sehingga agak pincang jalannya," Budi menjelaskan.

Dijerat Dua Pasal

AF ditangkap di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Minggu (30/1/2022).

Budi menjelaskan, kepolisian melakukan pengejaran terhadap AF setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi dari tempat kejadian perkara (TKP).

"Hasil pemeriksaan saksi-saksi di TKP (tempat kejadian perkara), baik itu security, orang jaga, tukang ojek, tukang parkir, menyatakan memang benar ada kejadian modus orang pura-pura terinjak dan melakukan pemerasan terhadap (pengendara) Avanza hitam," paparnya.

Usai memeriksa sejumlah saksi, kepolisian mengetahui bahwa AF sempat mengunjungi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, setelah pura-pura tertabrak di Pasar Rebo.

Dari sanalah, kepolisian mengetahui identitas pelaku lalu dilanjutkan dengan penangkapan.

Akibat perbuatannya, lanjut Budi, AF disangkakan Pasal 368 dan 318 KUHP.

"Dengan ancaman (pidana penjara) 4 tahun dan 9 tahun," ujarnya.

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU