BOR Jakarta Capai 56 Persen, Ini Langkah Antisipasi Pemprov DKI
Update corona | 30 Januari 2022, 13:47 WIBBaca Juga: Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Tembus 23.000, Kasus Baru di Atas 5.000
Lebih lanjut, ia memastikan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan evaluasi serta akan menindak tegas tempat usaha yang melanggar ketentuan pemerintah.
Ia mengatakan Pemprov DKI tidak akan segan mencabut izin unit atau tempat usaha yang melanggar.
"Kalau ada restoran, pasar, mall, tempat kantor sekalipun kantor kita sendiri yang melanggar prokes, laporkan kepada kami segera hari itu akan kami hadir dan kami tindak beri sanksi," katanya.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV