Komnas HAM Temukan Indikasi Pelanggaran HAM di Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Politik | 30 Januari 2022, 05:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran HAM dalam kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan, indikasi dugaan pelanggaran HAM didapat setelah tim meninjau lokasi kerangkeng manusia di belakang rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif.
Kemudian meminta keterangan sejumlah saksi mulai dari keluarga korban, perangkat daerah,
pihak kesehatan dan pihak lainnya.
Baca Juga: Melihat dari Dekat Kondisi Kerangkeng Manusia di Kediaman Bupati Langkat
Meski ditemukan indikasi dugaan pelanggaran HAM dalam kasus kerangkeng manusia, namun Komnas HAM belum bisa menyimpulkan karena harus melakukan pemeriksaan lanjutan.
"Kami belum bisa ceritakan apa yang kami dapat, tetapi semakin lama kasus ini semakin terang
benderang bagi kami," ujar Choirul dalam keterangan video yang diterima KOMPAS TV, Sabtu
(29/1/2022).
Choirul menambahkan Komnas HAM dalam waktu dekat juga akan memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab terkait keberadaan ruangan mirip sel tahanan di rumah Bupati Langkat nonaktif.
Pemanggilan ini untuk mendalami dugaan pelanggaran HAM seperti yang dilaporkan Migrant Care ke Komnas HAM.
Baca Juga: LPSK Terjunkan Tim Investigasi ke Langkat, Dalami Temuan Kerangkeng Manusia
Semisal, seberapa jauh kerangkeng tersebut dengan dinamika di masyarakat dan dengan
perusahaan kelapa sawit milik bupati.
"Kami melakukan pendalaman terkait kapan dan kenapa itu bisa terjadi dan beberapa hal yang signifikan, misalnya dinamika lain yang potensial adanya proses pelanggaran HAM," ujar Choirul.
Sebelumnya temuan bangunan mirip sel tahanan pribadi ini diketahui bermula dari operasi
tangkap tangan (OTT) dan penggeledahan rumah Terbit Rencana Paranginangin di Desa Raja
Tengah, Kuala, Langkat, Sumatera Utara oleh KPK.
Baca Juga: Ternyata Ruangan Mirip Sel Tahanan di Rumah Bupati Langkat Pernah Jadi Konten YouTube Diskominfo
Masyarakat kemudian melaporkan ke organisasi buruh migran, Migrant Care. Laporan tersebut diteruskan ke Komnas HAM.
Sel tahanan pribadi tersebut berada di halaman belakang rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Bangunan menyerupai ruang tahanan tersebut berada di tanah seluas 1 hektare, dengan luas bangunan ruangan 6x6 meter yang terbagi dua kamar dengan kapasitas kurang lebih 30 orang.
Antar kamar dibatasi dengan jeruji besi sebagaimana layaknya bangunan sel tahanan.
Baca Juga: BNN Sebut Kerangkeng Manusia di Langkat Bukan Tempat Rehab, Peneliti: Kenapa Didiamkan?
Ketua Migrant Care Anis Hidayah menilai kerangkeng di rumah bupati Langkat diduga digunakan untuk modus perbudakan pekerja sawit.
Para penghuni ruangan tersebut digunakan untuk menampung para pekerja setelah menggarap ladang sawit. Mereka disebut bekerja sedikitnya 10 jam setiap harinya.
Setelah dimasukkan ke kerangkeng selepas kerja, mereka tidak memiliki akses untuk ke mana-mana dan hanya diberi makan dua kali sehari secara tidak layak.
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ujar Anis, Senin (24/1/2022).
Baca Juga: Kantor Bupati Langkat di Kota Stabat Digeledah KPK
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV