ICW Minta Jaksa Agung Tarik Pernyataan Soal Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Dihukum
Hukum | 29 Januari 2022, 16:41 WIBJAKARTA, KOMPAS. TV – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin soal pelaku korupsi di bawah Rp50 juta cukup mengembalikan uang dan tidak perlu diproses hukum.
Menurut ICW pernyataan tersebut harus dicabut karena bakal berdampak serius dan justru mendorong pelaku korupsi semakin berani.
“Pernyataan itu harus segera dicabut karena akan berdampak cukup serius bahkan pernyataan Jaksa Agung itu kalau kita mendengar seolah-olah memberikan semangat bagi calon-calon pelaku korupsi,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam rekaman video kepada KOMPAS.TV, Sabtu (29/1/2022).
Baca Juga: Respons Tegas Pimpinan KPK Soal Jaksa Agung yang Minta Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Dihukum
Menurutnya para calon koruptor justru semakin semangat berniat melakukan rencana jahatnya karena jika pun perbuatannya diketahui, cukup mengembalikan uang.
“Bagi calon-calon pelaku korupsi untuk melakukan aksinya karena mereka tahu tidak akan dilanjutkan proses hukumnya oleh kejaksaan,” tutur Kurnia.
ICW menyatakan tidak memahami logika hukum yang digunakan Jaksa Agung Burhanuddin.
Pasalnya, kata Kurnia, sampai saat ini pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak pernah diubah dan tidak pernah dihapus
“Pasal 4 menyatakan orang yang mengembalikan keuangan negara tidak menjadikan pengembalian itu sebagai dasar untuk menghapus data tindak pidana orang tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga: Jaksa Agung Minta Kasus Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Diproses Hukum, Ini Syaratnya
Di dalam undang-undang, lanjut Kurnia jelas bahwa orang yang mengembalikan kerugian negara yang dikorupsi, tuntutannya dapat lebih ringan.
Namun bukan berarti tidak diproses hukum sama sekali.
Dia khawatir, nantinya justru bermunculan kejahatan yang jumlah kerugiannya tidak terlalu besar, tidak dilakukan oleh pejabat negara, namun terjadi di mana-mana sehingga berdampak besar.
“Kami tidak memahami atau tidak bisa membayangkan Bagaimana jika Korupsi atau kerugian keuangan negara jumlahnya dibawah Rp50 juta tapi dilakukan dalam konteks tertentu misalnya dalam pembangunan infrastruktur pembangunan institusi pendidikan dan lain nilainya memang Rp50 juta atau dibawah Rp50 juta,” ujarnya.
Sebelumnya seperti diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya agar tidak memproses hukum kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp50 juta.
Sebagai gantinya, ST Burhanuddin meminta perkara itu cukup diselesaikan dengan mengembalikan kerugian negara saja.
Baca Juga: Jaksa Agung Sebut Ada 370 Buron dalam DPO yang Masih Berkeliaran
"Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan," kata Burhanuddin dalam rapat kerja Komisi III DPR, Kamis (27/1) kemarin.
Burhanuddin menjelaskan, mekanisme tersebut dipilih sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
Ia pun mencontohkan bahwa mekanisme pengembalian keuangan negara dapat dilakukan pada kasus pidana terkait dana desa.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV