> >

Perawatan Pasien Covid Jadi Tanggung Jawab Negara, RS Tak Boleh Tagih Biaya

Peristiwa | 29 Januari 2022, 04:05 WIB
Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM siap mengaktifkan layanan rumah sakit khusus Covid-19 jika terjadi lonjakan kasus Omicron di Yogyakarta dan sekitarnya. (Sumber: dok Humas UGM)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan menyebut pasien Covid-19 yang bisa mendapatkan fasilitas rawat inap di rumah sakit hanya yang memiliki gejala sedang, berat hingga kritis.

Perawatan pasien Covid 19 di rumah sakit sepenuhnya tanggung jawab negara dan rumah sakit tidak boleh menagih biaya.

Sementara untuk pasien tanpa gejala atau gejala ringan, cukup menjalani isolasi mandiri.

Hal itu tertuang dalam surat kepada seluruh direktur rumah sakit di seluruh Indonesia yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Abdul Kadir, tertanggal 27 Januari 2022.

Baca Juga: BOR Meningkat, KSP Sebut Warga Jakarta Mulai Kesulitan Cari Rumah Sakit

Surat itu juga ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia.

Adapun surat tersebut merupakan tindaklanjut atas Surat Edaran menteri Kesehatan Nomor tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid 19 varian Omicron.

“Rawat Inap di rumah sakit hanya diperuntukkan bagi pasien probable/konfirmasi Covid-19 (termasuk varian Omicron) yang berada pada kondisi gejala sedang, berat dan kritis (sesuai indikasi klinis).” Demikian tertulis di surat.

Baca Juga: RSUD dr. Harjono Ponorogo Siapkan Kasur Tambahan di Lorong Rumah Sakit untuk Antisipasi Pasien DBD

Untuk pasien yang membutuhkan isolasi, dinyatakan rumah sakit dapat berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas di wilayahnya.  

Pasien tanpa gejala, gejala ringan dan tanpa komorbid dapat melakukan isolasi mandiri, apabila memenuhi kriteria dengan berkonsultasi melalui layanan telemedicine yang telah disiapkan pemerintah atau menghubungi puskesmas terdekat.

Dalam surat juga disebutkan bahwa pembiayaan perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit menjadi tanggung jawab negara.

Baca Juga: Pasien Omicron Boleh Isolasi Mandiri, Catat Syarat-syaratnya!

Oleh karena itu rumah sakit tidak diperkenankan membayar biaya apa pun kepada pasien.

Surat tersebut juga meminta rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 wajib mengisi data pasien di RS online dan melakukan update data setiap hari.

Kelengkapan data RS online akan dijadikan dokumen pembuktian dalam proses verivikasi klaim Covid-19.

 

 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU